Senin, 06 Juni 2022

Senen: Harus Ada Solusi Konkret!

Senen: Harus Ada Solusi Konkret!

 

 

DelikBerita.com - Terbitnya Surat Edaran (SE) tentang penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 23 November 2023 mendatang diharapkan ada solusi konkret dari Pemerintah Pusat (Pempus), agar tenaga honorer tidak menjadi pengangguran nantinya.

"Ya, apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat kita dukung penuh, tapi sebelum kebijakan itu dijalankan, tentunya pemerintah  juga harus memikirkan dampak dan solusi konkret-nya," kata Senen Maryono, Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, kemarin.

Seperti, lanjut Senen, dengan memprioritaskan honorer yang megabdi lebih dari 5 atau 10 tahun untuk diakomodir menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tapi tetap mmperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam proses pengangkatannya.

"Kalau tenaga honorer kesehatan dan pendidkan yang memnuhi syarat kita harap di prioritaskan lah untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K), meskipun status mereka nantinya tidak cpns," kata Senen.

Untuk di Kabupaten Sintang, ungkap Senen, masih banyak kekurangan tenaga, baik itu dunia pendidikan maupun kesehatan. "Cukup belum, tapi kurang sudah pasti. Nah, menutup kekurangan itu, selama ini kkita memperdayakan tenaga honorer tadi. Belum lagi jumlah tenaga pendidik da kesehatan yang sudah memasuki usia pensiun. Kan sudah pasti suatu daerah mengalami kekurangan tenaga," kata Senen Maryono.

Karena itu, kebijakan yang dikeluarkan harus juga disertai dengan solusi konkretnya, sehingga dampak yang ditimbulkan dari suatu kebijakan tidak menjadi polemik di kemudian hari.

"Kita harap pemerintah tidak serta merta 100 persen menghapuskan tenaga honorer ini. Ya, paling tidaknya dapat dilakukan secara bertahap lah, sehingga tenaga honorer kita juga dapat mempersiapkan diri untuk mencari peluang atau lapangan pekerjaan yang baru," tuturnya.

Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. SE itupun berisi tentang kepastian penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 23 November 2023 mendatang.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved