Headline

Ads

Pemkab Sintang

Ads

Ketapang

Berita Olahraga

Hukum

Video

Berita DPRD

Rabu, 09 September 2026

RSUD Sintang Siapkan Layanan Jantung, Gedung Capai 80 Persen: Tinggal Listrik dan Peralatan dari Kemenkes

Tak Perlu Jauh Berobat Jantung, RSUD Sintang Segera Buka Layanan, Alatnya dari Kemenkes

DelikBerita.com SINTANG - Kalbar, Persiapan pembukaan dan penguatan layanan kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah) di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang terus dikebut. Saat ini, pembangunan fasilitas pendukung disebut telah mencapai sekitar 80 persen.

Hal tersebut disampaikan dr.H.Bagus Zodiak Adibrata Direktur Rumah Sakit RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang dalam wawancara terkait persiapan Visitas Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pengampuan Kardiovaskuler yang melibatkan Kementerian Kesehatan serta rumah sakit pendamping.

Pihak rumah sakit menjelaskan, secara umum bangunan untuk menunjang layanan tersebut telah tersedia. Fokus persiapan saat ini salah satunya adalah penyelesaian instalasi listrik sebelum peralatan pelayanan didatangkan.

“Bangunannya sudah ada dan sudah hampir 80 persen. Saat ini kita akan pemasangan listrik,” ujar pihak RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

Untuk kebutuhan peralatan medis, pihak RSUD menyebut pengadaannya akan berasal dari Kementerian Kesehatan. Peralatan tersebut nantinya akan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan fasilitas rumah sakit.

“Untuk alat memang langsung diberi dari pihak Kementerian Kesehatan. Dari kita paling menyiapkan bangunannya,” jelasnya.

SDM Dokter dan Perawat Juga Disiapkan

Tak hanya infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian. RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang menyebut telah memiliki dokter jantung yang saat ini masih menjalani pendidikan dan pelatihan untuk mendukung pelaksanaan layanan kardiovaskuler.

Selain dokter, sejumlah tenaga perawat juga telah dipersiapkan dan mengikuti pendidikan maupun pelatihan di rumah sakit rujukan.

“Kita sudah punya satu dokter jantung dan sudah disekolahkan serta dilatih. Untuk perawat juga sudah kita siapkan, sekitar lima orang kita sekolah dan kita latih,” ungkap pihak rumah sakit.

Persiapan tersebut dilakukan agar ketika fasilitas dan peralatan tersedia, RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang tidak hanya memiliki bangunan, tetapi juga tenaga kesehatan yang mampu mengoperasikan dan memberikan pelayanan sesuai standar.

Kemenkes Akan Evaluasi Kesiapan RSUD Sintang Dalam prosesnya, pihak Kementerian Kesehatan dijadwalkan melakukan kunjungan untuk melihat secara langsung sejauh mana kesiapan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

Evaluasi tersebut mencakup fasilitas, SDM, sarana pendukung hingga berbagai kekurangan yang masih harus dilengkapi sebelum layanan berjalan optimal.

“Pihak kementerian akan datang melihat sejauh mana persiapan yang sudah dilakukan RSUD,” jelasnya.

Menurut pihak rumah sakit, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan koordinasi dan pendampingan guna memastikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi.

“Pendampingan itu untuk melihat kekurangan-kekurangan mana yang harus kita lengkapi, apakah sudah memenuhi sesuai dengan daftar yang kemarin,” katanya.

Targetnya Bukan Sekadar Bangunan

Pengembangan layanan kardiovaskuler ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Sintang dalam memperkuat pelayanan kesehatan jantung di daerah.

Dengan tersedianya gedung, dokter spesialis yang dipersiapkan, tenaga perawat terlatih serta dukungan peralatan dari pemerintah pusat, layanan tersebut diharapkan nantinya dapat meningkatkan kemampuan RSUD Ade Muhammad Djoen dalam menangani pasien penyakit jantung.

Namun, kesiapan fasilitas tetap menjadi kunci. Gedung yang sudah mencapai sekitar 80 persen belum berarti layanan dapat langsung berjalan sebelum instalasi listrik, peralatan medis, SDM, serta persyaratan teknis lainnya benar-benar dinyatakan siap.

Karena itu, hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Kesehatan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai tahapan terakhir yang harus diselesaikan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

BKPSDM Sintang Konfirmasi Dugaan Perselingkuhan KSN Masih Berproses, Tunggu Keputusan Pimpinan

DelikBerita.com SINTANG, KALBAR.Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KSN di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang masih dalam proses penanganan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi, menyikapi pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan KSN yang sebelumnya telah dimuat media.

Saat ditanya mengenai perkembangan persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Sintang menjawab:

“Masih on proses dan masih menunggu keputusan ya 🙏.”

Redaksi kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai maksud “on proses”, termasuk apakah persoalan tersebut masih dalam penanganan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KSN.

Kepala BKPSDM kembali memberikan penegasan:

“Masih dalam proses keputusan dari pimpinan.”

BKPSDM Tegaskan Belum Ada Keputusan

Pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang tersebut menjadi penegasan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan akhir terkait persoalan KSN.

Dengan demikian, dugaan yang sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

Namun, di sisi lain, konfirmasi Kepala BKPSDM memastikan bahwa persoalan tersebut masih berproses dan kini menunggu keputusan pimpinan.

Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas perhatian publik mengenai sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sintang menyikapi dugaan persoalan yang melibatkan ASN tersebut.

Publik Menanti Keputusan Pimpinan

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut aparatur negara yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Publik tentunya berharap setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN diproses secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Ditempat terpisah syamsuardi dari Forum Wartawan dan Lsm Kalbar Indonesia yang juga sebagai kuasa pendamping BS suami AN mengomentari jawaban dari Kepala Badan (BKPSDM) yamana,"yang katanya masih menunggu keputusan Pimpinan" hal ini menjadi tanda tanya Pimpinan yang mana dimaksud bukankah ini menjadi ranahnya BKPSDM dalam menentukan sangsi apa yg harus di berikan terhadap dr.KSN dan AN permasalahan ini bukan isu yang beredar tentang dugaan perselingkuhan hal ini jelas mereka berdua pada hari minggu tgl 12 Juli 2026 tertangkap di gerebek oleh BS suaminya AN dengan beberapa orang anggota polisi polres sintang dan juga di saksikan oleh ketua Rt setempat mereka berdua dr.KSN dan AN berada didalam rumah dr.KSN yang beralamat: di jln.Darma Putra,BTN Bumi Akcaya Blok H No.5 Desa Baning Kota kecamatan Sintang Kabupaten Sintang,,sedangakan kasus ini sudah kurang lebih 2 bulan kok masih dalam proses menunggu pimpinan hal ini sudah jelas melanggar:

1.PP. Nomor.94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN mengenai larangan melakukan perbuatan tercela.

2.PP.Nomor.10 Tahun 1983 jo PP. Nomor.45 tahun 1990 melarang ASN kumpul Kebo.

3.UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib menjaga kehormatan, martabat dan integritas.

Hal ini bisa menimbulkan praduga lain sehingga sudah kurang lebih 2 bulan belum ada keputusan tentang sangsi apa yang diberikan kepada kedua ASN tersebut.tegasnya.

Publik sudah menunggu apa keputusan akhir yang akan diambil oleh BKPSDM terhadap persoalan tersebut.

Redaksi DelikBerita.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada KSN serta pihak-pihak terkait.

Sumber: Konfirmasi langsung Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang melalui pesan WhatsApp.

Selasa, 25 Agustus 2026

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dr KSN Pejabat RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen dan BKPSDM Turun Tangan

DelikBerita.com SINTANG - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M. Djoen Sintang, kini menjadi perhatian publik. Oknum berinisial Dr. KSN diduga terlibat hubungan dengan seorang perempuan Oknum AN) (PNS) Yang Pengawai Rumah sakit RSUD Ade M.Djoen yang menurut Kata Wadir Rumah sakit Ade M.DJoen Sintang,saat di datanggi awak Media di Ruang Senin Tgl 24 Angustus.

"Memasuki babak baru, manajemen RSUD Ade M. Djoen bersama jajaran pimpinan telah mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas penanganan kasus tersebut secara profesional dan sesuai regulasi. Tiga Poin Perkembangan Terbaru:

1. Koordinasi Inter-Instansi Pihak manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang telah berkoordinasi secara resmi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan mekanisme penindakan disiplin ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2. Sanksi dan Mutasi Menunggu Rekomendasi Tim Kepegawaian Terkait nasib status kepegawaian dan jabatan struktural oknum yang bersangkutan, pihak rumah sakit menegaskan tidak akan bertindak sendiri. Keputusan final terkait penjatuhan sanksi disiplin hingga potensi mutasi jabatan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Pertimbangan Kebijakan Kepegawaian Pemerintah Daerah Sintang bersama BKPSDM.

3. Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Oknum Dr KSN Terkait Hingga berita ini diterbitkan, oknum (ASN) yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi, pernyataan resmi, maupun permohonan maaf kepada publik dan institusi atas kegaduhan yang ditimbulkan. Sikap bungkam ini pun semakin memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.

"Pada saat beberapa pengajuan pertanyaan awak media kepada Wadir RS, Bagaimana sikap dan tanggapan resmi dari pimpinan rumah sakit terkait isu ini? "Pihak RS telah melimpahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah"

"Apakah ada investigasi internal panggilan yang dilakukan oleh bagian kepegawaian kepad oknum KSN? Wadir mengatakan sejauh ini belum ada pihak nya melakukan panggilan kepada KSN sebab permasalahan ini diserahkan kepada BKD.

"Bagaimana managenen RS memastikan agar isu pribadi ini tidak menganggu mutu dan fokus pelayanan medis kepada masyarakat? Wadir menyampaikan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mesti biasa nya.

"Pihak manajemen RSUD Ade M. Djoen menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme seluruh tenaga kesehatan. Proses penanganan akan dilakukan secara transparan, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Syamsuardi selaku Forum Wartawan Dan LSM Kalbar Indonesia Yang diberi Kuasa untuk mendampingi permasalahan ini selama proses pemeriksaan, klarifikasi hingga persidangan guna memastikan hak Hukum yang didampingi nya terlindungi dan berjalan dengan baik.

"Dugaan Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan kode etik perilaku (ASN) sebagai pelayan publik Kabupaten Sintang.

"Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari RS Muhammad Ajoen Kabupaten Sintang, terkait isu Oknum ASN yang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sabtu, 22 Agustus 2026

Kades Baung Sengatap Minta Pemerintah Serius Tuntaskan Persoalan Plasma PT SNIP.Dan Status perizinan PT BPJR

DelikBerita.com SINTANG, Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos, meminta pemerintah dan instansi terkait serius menindaklanjuti persoalan perkebunan yang berkaitan dengan PT SNIP, (Setia Nusa Indah Perkasa).terutama menyangkut kewajiban plasma dan kepastian hak masyarakat.

Muryadi menegaskan, persoalan PT SNIP merupakan persoalan tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan perusahaan lain yang berkaitan dengan wilayah Desa Baung Sengatap.

“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.

Kewajiban Plasma 30 persen jadi sorotan

Menurut Muryadi, salah satu persoalan utama yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.

"Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban penyediaan plasma bagi masyarakat, termasuk ketentuan mengenai persentase plasma serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Karena itu, Muryadi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga melakukan verifikasi secara menyeluruh di lapangan.

Menurutnya, sejumlah hal perlu diperiksa, mulai dari status lahan, dokumen HGU, perizinan, realisasi kebun plasma hingga bentuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Kades Dorong Verifikasi Data dan Dokumen

Muryadi menilai penyelesaian persoalan PT SNIP harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Ia meminta seluruh pihak membuka data secara transparan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan.

“Menurut saya, ini harus menjadi pertimbangan bersama. Data dan dokumen yang ada harus diperiksa sehingga persoalan ini bisa dilihat secara objektif,” katanya.

"Muryadi menegaskan, apabila memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, maka kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan.

"Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data maupun informasi, pemerintah perlu melakukan klarifikasi dan memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kalau memang ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari kita klarifikasi berdasarkan data,” tegasnya.

Masyarakat Memiliki Keterbatasan

Muryadi juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki keterbatasan, baik dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya dalam memperjuangkan persoalan tersebut.

Karena itu, ia berharap pemerintah hadir memberikan pendampingan serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan proses penyelesaian yang transparan.

“Masyarakat memiliki keterbatasan, baik kemampuan finansial maupun kemampuan lainnya. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu dan bersama-sama mencari penyelesaian,” ungkapnya.

Menurut Muryadi, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi, memfasilitasi pertemuan para pihak serta memastikan setiap kewajiban dilaksanakan sesuai aturan.

Masyarakat Minta Kepastian Pengelolaan Kebun

Selain persoalan plasma, masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Muryadi menyampaikan, masyarakat meminta agar status dan pengelolaan kebun tersebut diperjelas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak serta manfaat yang semestinya mereka terima.

“Untuk yang berada di dalam HGU, masyarakat meminta agar ada kejelasan mengenai kebun tersebut dan bagaimana pengelolaannya sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” jelasnya.

Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Desa Baung Sengatap, termasuk warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.

Muryadi: Perusahaan Boleh Kaya, Masyarakat Harus Sejahtera.

Muryadi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat investasi. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Prinsipnya perusahaan boleh Kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan kaya sementara masyarakat yang berada di sekitar justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.

“Yang kami minta adalah kepastian. Pemerintah bersama masyarakat dan perusahaan duduk bersama, membuka data dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan aturan,” pungkas Muryadi.

PT BPJR (Bonti Permai Jaya Raya) Persoalan Berbeda, Kades Minta Kepastian

Di luar persoalan PT SNIP, Muryadi juga memberikan keterangan mengenai PT BPJR. Ia menegaskan persoalan PT BPJR tidak dapat disatukan dengan persoalan PT SNIP karena konteks permasalahannya berbeda.

Menurut Muryadi, persoalan PT BPJR lebih berkaitan dengan ketidaktahuan masyarakat mengenai keberadaan perusahaan tersebut serta belum adanya kepastian Dugaan mengenai status dan perizinannya.

“Kalau untuk PT BPJR keterangannya lain. Kayaknya tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujar Muryadi.

Ia menambahkan, terkait perizinan  PT BPJR, pihaknya hingga saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai izin yang dimiliki.

“Diduga Mengenai izin, sampai saat ini belum ada memiliki izin yang jelas,” katanya.

Namun, Muryadi menekankan perlunya verifikasi resmi oleh instansi berwenang untuk memastikan status dan legalitas PT BPJR. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat nantinya berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan asumsi.

Dua Persoalan, Dua Penanganan

Muryadi menegaskan bahwa PT SNIP dan PT BPJR merupakan dua persoalan berbeda yang harus ditangani sesuai konteks masing-masing.

"Untuk PT SNIP, persoalan yang disoroti berkaitan dengan plasma, hak masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan.

"Sementara untuk PT BPJR, persoalannya berkaitan dengan keberadaan perusahaan yang menurut Muryadi belum banyak diketahui masyarakat serta perlunya kepastian mengenai status dan perizinannya.

"Muryadi berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.

"Masyarakat Desa Baung Sengatap kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap prosesnya tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan kepastian berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.budi.

Kamis, 13 Agustus 2026

Polsek Silat Hilir Klarifikasi Pemberitaan Media Online, Warga Tegaskan Tidak Ada Setoran atau Pungli PETI

DelikBerita.com Kapuas Hulu – Polsek Silat Hilir melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan klarifikasi kepada sejumlah warga Kecamatan Silat Hilir terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online mengenai dugaan adanya setoran atau pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 9 Agustus 2026, mulai pukul 12.10 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kegiatan dilakukan oleh Kapolsek Silat Hilir Ipda Amarullah Abidin, S.Tr.K., M.H., Kanit Intel Polsek Silat Hilir Bripka Ali Syafaruddin, serta Bhabinkamtibmas Brigpol Wayan Pradit, S.AP.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan klarifikasi kepada sejumlah warga yang namanya tercantum dalam lembaran kertas yang kemudian digunakan sebagai bagian dari pemberitaan media online. Warga yang diklarifikasi selanjutnya menyampaikan keterangan melalui video testimoni terkait pemberitaan tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi, warga menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah memberikan setoran maupun mengalami pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Silat Hilir terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Adapun warga yang memberikan keterangan dalam video testimoni tersebut yakni Megawati dari Desa Nanga Nuar, Heri dari Desa Bongkong, Suhariana dari Dusun Sungai Mali Desa Seberu, Harun dan Suradi dari Desa Pangeran, Muhana dari Desa Perigi, serta Amir dari Desa Penai.

Kegiatan Pulbaket dan klarifikasi ini dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh informasi secara langsung dari masyarakat serta memastikan kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.

Polsek Silat Hilir menegaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat dapat disikapi berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh di lapang.

Rabu, 05 Agustus 2026

Masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Pedadang Hulu: Tuntut Pemutusan Kontrak PT. Satya Nusa Indah Perkasa

DelikBerita.com SINTANG, KALBAR - Ratusan masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menggelar penyampaian aspirasi secara damai di depan Kantor Bupati Sintang, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

"Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT. Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) yang beroperasi di wilayah mereka.

"Pernyataan sikap Masyarakat Dusun Tanjung Semunti Dan dusun Pedadang Hulu Dalam Penyampaian Aspirasi Di Depan Bupati Sintang didampingi Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kaban Kesbangpol Abdul Syufriadi, dan OPD Terkait.

"Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.

Dalam pernyataannya, warga menegaskan:

"Kami hadir bukan untuk mencari keributan dan bukan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Sintang, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi yang mempunyai kewenangan dalam bidang pertanahan dan perkebunan. Namun demikian, kami juga meminta agar suara dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.

"LATAR BELAKANG TUNTUTANAdapun persoalan yang menjadi dasar tuntutan pemutusan kontrak adalah:

1. Terdapat persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja sama masyarakat dengan perusahaan perkebunan, khususnya mengenai lahan, status HGU, lahan yang diduga berada di luar HGU, serta lahan Plasma masyarakat.

2. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai batas dan status lahan yang dikelola perusahaan, termasuk kejelasan mengenai lahan yang menurut informasi masyarakat berada di luar areal HGU.

3. Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan, luas, lokasi, status, realisasi, dan pengelolaan lahan Plasma yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

4. Bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.

5. Masyarakat menghendaki agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari,Oleh karena itu, masyarakat meminta agar hubungan kerja sama dengan perusahaan perkebunan dilakukan pemutusan kontrak Atau perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Muryadi Kepala Desa Baung Sengatap menceritakan kronologis permasalahan yang terjadi di Desa Baung Sengatap.

"perusahaan datang 1998. Ada kesepakatan antar masyarakat, kepala desa dan pihak perusahaan seperti masyarakat mendapatkan plasma, pembangunan rumah ukuran 4 x 6 meter dan fasilitas umum lainnya. Semua tidak terlaksana. Lalu perusahaan yang sekarang merupakan pergantian pemilik yang keempat. PT SNIP ini terakhir yang memiliki perkebunan di wilayah kami" terang Muryadi

"dari 1998, plasma tidak pernah diberikan kepada masyarakat. Masyarakat sudah 2 tahun ini berjuang menuntut haknya. Ada kebun yang seharusnya plasma, tapi sudah atas nama perusahaan lain. Kebun plasma itu yang dituntut masyarakat supaya diserahkan kepada masyarakat " terang Muryadi

“kondisi sekarang, perusahaan menjadi kaya, masyarakat menjadi miskin. Ada juga perlakuan tidak baik dari perusahaan kepada masyarakat yang bekerja di perusahaan tersebut. Kami berharap Pemkab Sintang membantu menyelesaikan masalah antara masyarakat dengan perusahaan, seharusnya perusahaan jadi kaya, masyarakat jadi sejahtera” terang Muryadi

Mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Baung Sengatap, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala terus memperdalam data dan informasi dari aspirasi yang disampaikan.

“kita akan melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan. Ada aturan setiap 6 bulan sekali, perusahaan harus melaporkan perkembangan kebun plasma kepada Bupati. Pemda Sintang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, akan kami komunikasikan dengan perusahaan. Kami mengutamakan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Kita akan sesuaikan dengan aturan yang ada” terang Gregorius H Bala

"Aksi penyampaian aspirasi pada Selasa siang tersebut berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat. Hingga berita ini dirilis, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak PT. Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).

Selasa, 23 Juni 2026

Klarifikasi Menajemen Takait viralnya APMS Semitau yang Diterbitkan Beberapa Media Online

DelikBerita.com Semitau, - Untuk keseimbangan pemberitaan tersebut Tim Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen APMS tersebut.

Pihak mnaajemen APMS 66.787.002 Semitau menjelaskan kepada Tim media bahwa Distribusi BBM memang melalui angkutan sungai.

"Kami pihak manajemen APMS selama ini memang melakukan distribusi BBM melalui transportasi lalulintas sungai karena jalur darat di wilayah kerja kami tidak memungkinkan, diperkirakan sekitar 80 persen transportasi masyarakat mengunakan jalur sungai untuk sampai ke kampung daerah danau," jelas pihak manajemen APMS 66.787.002 kepada Tim media pada Rabu, 23/6/2026.

Pihak manajemen APMS 66.787.002 juga menyampaikan kepada Tim media bahwa Insan Pers wajib bersikap bijaksana.

"Kami sangat menghormati para Insan Pers dalam melakukan tugasnya, alangkah indahnya jika pemberitaan yang muncul wajib bersikap bijaksana, berita wajib ada keseimbangan informasi, jangan hanya memuat informasi sepihak saja, kami pihak manajemen APMS selalu siap apabila ada tamu yang datang berkunjung," sampainya.

Media juga berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak APH Polsek Semitau namun belum dapat terlaksana.

Demikian pemberitaan ini kami terbitkan sebagai laporan kepada publik, pemberitaan ini juga sebagai Hak Jawab dari pihak Manajemen APMS 66.787.002 Semitau. Tim-Red

Berita Kriminal

Berita Kebakaran

Berita Nasional

Berita Pontianak

Berita Sintang

Berita Sanggau

Berita Mempawah

Berita Melawi

Berita Sekadau

Berita Landak

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved