Headline

Ads

Pemkab Sintang

Berita Olahraga

Hukum

Video

Berita DPRD

Minggu, 27 Oktober 2024

Forkopimcam Dan Tokoh Masyarakat : Tidak Benar Adanya Pembiaran Aktivitas PETI di Sungai Batang Suhaid Dan Tolak Keras Tuduhan Sebagai Pengurus

DelikBerita.com   Kapuas hulu, - H Rasyid, Long Mawi dan Rinso selaku tokoh masyarakat yang bertanda tangan diatas surat pernyataan kesepakatan bersama menolak keras namanya dicatut sebagai pengurus aktivitas pertambangan tanpa izin di sungai batang Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.

Melalui media ini kami mengklarifikasi " menolak keras nama kami disebutkan sebagai pengurus/pengelola terkait aktivitas " PETI " di sungai batang suhaid, tegasnya.

Rinso selaku tokoh masyarakat menyatakan bahwa dirinya tidak terima dengan tuduhan tersebut " kenapa nama saya selalu dikait-kaitkan kalau tidak percaya bahwa saya tidak terlibat, buktikan saja dengan datang dan tanyakan langsung ke masyarakat, ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh beberapa nara sumber yang turut bertandatangan diatas surat kesepakatan bersama, kepada awak media yang turun langsung mengkroscek ke Nanga Suhaid.

" Saya atas nama H Rasyid dan Long Mawi dengan ini menyatakan tidak terima dan menolak keras tuduhan oleh salah seorang awak media rajawaliborneo.com, yang jelas-jelas tidak kami kenal dan tanpa konfirmasi lalu memberitakan bahwa kami adalah sebagai pengurus aktivitas pertambangan tanpa izin, di sungai batang suhaid.

Kami juga meragukan keabsahan terkait video dan foto yang digunakan oleh media tersebut untuk menerbitkan berita terkait aktivitas "PETI", di sungai batang Suhaid, sepertinya menggunakan data lama, ungkapnya

Awak media juga berhasil mengkonfirmasi Kapolsek Suhaid yang kebetulan masih berada di Putusibau, namun untuk tetap menjalin sinergitas, dirinya mengarahkan untuk berkoordinasi melalui anggota dilapangan yang dengan tegas mengatakan tidak ada pembiaran seperti yang diberitakan.

Kami selaku APH yang bertugas selalu menjaga konduktivitas terkait aktivitas PETI diwilayah hukum Kecamatan Suhaid melalui pernyataan didalam surat kesepakatan bersama masyarakat Forkopimcam dan dapat dibuktikan dengan melakukan penertiban serta pemusnahan alat-alat yang digunakan oleh para pelaku kegiatan PETI, belum lama ini.

Cecep

Sabtu, 19 Oktober 2024

Terkesan Menantang Padahal Sudah Pernah Ditertibkan, Aktivitas PETI di Sungai Bemban Diduga Milik Acun Diam-Diam Beroperasi Kembali

DelikBerita.com   Sanggau,,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Sungai Bemban, Kecamatan Kapuas diam-diam kembali marak beroperasi 17/10/2024

Berdasarkan informasi sementara, beberapa set lanting jek / alat sedot emas yang katanya milik Acun tersebut sudah pernah diterbitkan aparat penegak hukum.

Namun berdasarkan pantauan dilapangan dan dokumentasi kamera awak media sepertinya terkesan menantang dengan beraktifitas kembali 

Untuk itu awak media sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Sanggau atau Polda Kalbar untuk dapat segera menindaklanjuti, 

Kuat dugaan Acun yang katanya adalah pemilik beberapa unit lanting jek / alat sedot emas tersebut sepertinya belum mengantongi izin resmi dari kementerian ESDM

Aktivitas pertambangan tersebut juga terkesan liar tanpa memperhatikan akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan dan bila dibiarkan terus menerus bisa mempengaruhi baku mutu air Sungai Kapuas akibat tercemar merkuri

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi Acun yang katanya adalah pemilik dari beberapa set lanting jek / alat sedot emas tersebut, guna mempertanyakan terkait dengan izin yang dimilikinya

Ck

Rabu, 16 Oktober 2024

Polres Sintang Berhasil Mengamankan Tersangka Kasus Penusukan Di Kawasan Komplek Hotel My Home

DelikBerita.com   Sintang Kalbar - Unit Resmob Polres Sintang berhasil mengamankan tersangka kasus penusukan yang sempat terjadi di salah satu café yang berada di kawasan komplek Hotel My Home, Minggu (13/10) dini hari.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan pada kejadian itu korban dengan inisial BP (37) yang merupakan personel Polres Sintang ini mengalami luka tusuk pada lambung kiri dan bibir atas. 

“Korban ini merupakan personel kita yang bertugas di Polres Sintang, dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka pada lambung kiri kurang lebih 5 cm dan bibir bagian atas yang tersayat sekitar 3 cm” Kata Kapolres.

“Kondisi korban sudah stabil dan saat ini masih dalam penanganan intensif medis.” Sambungnya.

Diungkapkan oleh Kapolres Sintang dalam kasus ini pihaknya mengamankan 3 (tiga) tersangka yang masing-masing berinisial M (34), RA (22) dan AP (15).

Kronologis kejadian bermula pada saat korban yang memiliki usaha café meminta karyawannya untuk menutup cafenya, namun saat mulai menutup café tiba sekelompok pemuda berkisar 6 orang yang berkunjung dalam keadaan mabuk.

Korban meminta sekelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri mengingat café miliknya sudah akan tutup, mengingat dirinya tidak ingin melanggar jam malam.

Namun setelah diminta untuk bubar, salah seorang dari sekelompok pemuda ini merasa tidak terima sehingga menyebabkan terjadinya cekcok dan tak lama kemudian sekelompok pemuda tersebut membubarkan diri.

Berlanjut pukul 04.30 Wib tiba di Jalan Lintas Melawi, korban yang akan menuju kantor seketika dihadang oleh sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya saat berada di café.

Keributan terjadi dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban dan harus di larikan ke rumah sakit.

Menindaklanjuti kasus ini, Polres Sintang dengan sigap mengerahkan unit Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas. S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama unit Resmob berhasil mengantongi identitas 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan penusukan dan 2 (dua) orang teman pelaku.

Adapun dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cecep

Rabu, 09 Oktober 2024

Polda Kalbar " Ngecun " Proses Laporan Toke-Toke PETI, Alasan Tidak Cukup Alat Bukti Untuk Menjerat Pelaku !!

DelikBerita.com   Kalbar, - Berdalih tidak cukup alat bukti penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar menghentikan penyelidikan laporan dugaan Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pertambangan di Kapuas Hulu

Penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan pengecekan langsung kelapangan terhadap objek yang dilaporkan setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, sehingga dari hasil dan fakta-fakta yang di dapat, bahwa terhadap perkara tersebut belum dapat di proses lebih lanjut karena tidak terdapat cukup bukti.

" SURAT TANDA TERIMA PENGADUAN dengan  Nomor: STTP/270/VI/2024/Ditreskrimsus "

Dengan dihentikan proses penyelidikan kasus tersebut tantangan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K., M.H terhadap pelaku atau penambang ilegal, terkesan hanya untuk masyarakat kecil saja

Sementara untuk Bos-BOS PETI pemilik alat berat sekaligus pelaku penambangan yang menggunakan excavator dan disinyalir tanpa izin, tantangan tersebut sepertinya tidak berlaku, terbukti dengan dihentikan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Penghentian penyelidikan tersebut jelas menimbulkan kecurigaan bagi publik, bagaimana bisa puluhan unit alat berat yang diduga beroperasi secara ilegal dilokasi Pemasar dan Empadik Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu dan lokasi Benit Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, para pemilik alat berat sekaligus pelaku yang sudah dilaporkan secara resmi dengan alat bukti yang dirasa cukup bisa lepas dari jeratan hukum.

Beberapa alat bukti yang dilampirkan bersamaan dengan laporan, seperti dokumentasi poto maupun video, nama pemilik alat berat, jenis merk alat berat, operator alat berat, lokasi penambangan, serta saksi-saksi dirasa lebih dari cukup untuk memenuhi unsur delik Materil maupun delik Formil yang bisa digunakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, untuk menjerat para pemilik alat berat yang juga sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup tersebut

" Memang penghentian penyelidikan juga merupakan hak dari penyidik berdasarkan aturan dalam KUHAP, KUHP, dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-518/A/J.A/11/2001, "

Namun dengan dalih tidak cukup bukti sehingga dilakukan penghentian penyelidikan perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar menimbulkan perspektif negatif terkait kinerja penyidik di Polda Kalbar

Penghentian penyelidikan juga menimbulkan prasangka, apakah sebelum dilaporkan para pemilik sekaligus pelaku penambangan yang menggunakan alat berat, sengaja dibiarkan secara bebas menggali sumber daya mineral tanpa perlu mengantongi izin, karena ada yang melindungi.

Ataukah ada penyebab lain sehingga para pemilik sekaligus pelaku yang menambang dengan menggunakan alat berat benar-benar memiliki power untuk membungkam aparat penegak hukum 

Sepertinya istilah kata kebal hukum patut disematkan kepada BOS-BOS PETI yang diduga selain sebagai pemilik alat berat sekaligus pelaku atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah dilaporkan namun sudah dihentikan proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut.

Cecep

Jumat, 04 Oktober 2024

Sangat Mencurigakan, Proyek Di Kantor Inspektorat Sintang Serba Misterius


DelikBerita.com   Sintang, Kegiatan pekerjaan Pembangunan Fisik yang di laksanakan di ruang lingkup Kantor Inspektorat Kabupaten Sintang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang. Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, menjadi sorotan dan tanda tanya besar bagi sebagian masyarakat Sintang, karena sifatnya tidak transparan dan terkesan serba dirahasiakan dari pihak terkait.

Dari hasil penelusuran para Jurnalis yang meliput di lapangan, telah menemukan beberapa kejanggalan terhadap kegiatan Proyek yang di laksanakan dari pihak Kantor terkait, salah satunya karena tidak memasang papan plang Proyek di lokasi pekerjaan guna memperjelas kegiatan pekerjaan tersebut.


Dari informasi dan fakta yang di himpun redaksi, pekerjaan Proyek tersebut masih berjalan dan sifatnya serba di rahasiakan kepada publik. Beberapa kali para jurnalis berusaha menemui pimpinan dan jajaran penting di kantor tersebut, tetapi pihak  Pejabat yang mau di temui selalu memberikan alasan klasik untuk di wawancarai dan di liput, seolah-olah alergi terhadap wartawan pada Kamis' 03/10/2024.

Kepala kantor Inspektorat Sintang sendiri yang di pimpin oleh Ibu Inspektur dra. Ardatin, serta salah satu kepala bagian penting yang membidangi sampai saat ini juga belum mau memberikan tanggapan dan penjelasan, terkait kegiatan pekerjaan proyek itu kepada pihak media yang berusaha menemuinya.

Pada saat yang bersamaan, Awak media sempat mewawancarai dan menanyakan langsung kepada salah satu pekerja proyek berinisial "BR" perihal adanya pekerjaan tersebut. BR menjelaskan,"sementara pekerjaan ini masih tahap pengecoran serta pengaspalan di halaman depan kantor dan sekitarnya dulu pak, dan tahap selanjutnya ada pekerjaan pemasangan batu bata untuk pembangunan", ujarnya dengan singkat.

Kecurigaan publik pada pekerjaan Proyek tersebut bisa di artikan sebagai 'Proyek Siluman alias Fiktif', karena tanpa adanya plang Proyek di lokasi dan sumber anggaran dananya itu tidak ada kejelasannya, Apakah menggunakan  dana dari APBN ataupun dana APBD, terkait tentang pekerjaan  yang serba misterius dan selalu di tutup-tutupi dari pihak kantor itu sendiri.

Disamping itu juga pihak kantor tidak sama sekali memberikan tanggapan dan penjelasan  yang baik atas kegiatan itu, dan selalu menghindar, bahkan merahasiakan saat di pertanyakan tentang hal tersebut. Apalagi Kegiatan pekerjaan itupun sepertinya ulah dari permainan orang dalam (PEMDA), dan tidak dalam kontrol serta pengawasan para oknum pengawas dilapangan dari pihak terkait karena sarat dengan kepentingan.

Selama pelaksanaan pekerjaan Proyek itu berlangsung, dari awal pengerjaannya sepertinya tidak begitu jelas nilai spesifikasi pekerjaannya karena serba di rahasiakan, apalagi tidak di dukung dengan adanya bukti rincian data yang akurat sebagai acuan pelaksanaan Pekerjaan.

Kegiatan Pekerjaan Proyek tersebut masih dalam penelusuran para awak media sebagai bahan kegiatan Investigasi di lapangan, sambil mempertanyakan sejauh mana waktu pengerjaannya berlangsung hingga finish, dan nilai anggaran yang di pergunakan dalam pekerjaan itu dari pihak Kantor Inspektorat.

Cecep

Kamis, 26 September 2024

BBM Di SPBU 64 786 01 5 Desa Merkak Tidak Pernah Masuk, Apa Sudah Tutup

DelikBerita.com   Sintang, Kalbar - Distribusi Bahan Bakar Minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak ( SPBU  ) nomor 64 786 01 5 Desa nanga   Merkak kecamatan Ketungau Hilir tidak pernah masuk, bahkan Kondisi Fisik di lokasi SPBU Merkak tersebut tampak Kumuh seperti tak terurus.


Dari informasi masyarakat sebut saja inisial IN warga setempat bahwa bahan bakar minyak di SPBU tidak pernah masuk selama setahun ini bahkan lebih, namun belum diketahui persoalan apa sehingga BBM tersebut tidak masuk, tidak menyalurkan atau tidak lagi menjual bahan bakar di SPBU tersebut, terangnya.

IN warga Ketungau mengatakan BBM tidak pernah masuk ke SPBU Merkak setahun  ini bahkan mungkin lebih, "Ya kita juga tidak tau pak, masalahnya apa, apakah memang SPBU nya sudah tutup atau bagaimana, kita kurang tau pak, silahkan bapak bapak tanyakan langsung sama pemiliknya pak atau pertamina", ungkap IN.

Ketika ditanya bagaimana pendapat dengan kehadiran SPBU di Merkak, IN mengatakan sangat bersyukur pak, karena harga BBM terjangkau, tapi kalau SPBU begini ga ada minyak jelas rugi rasanya pak, karena kita dapat minyak dengan harga diatas harga het yang dibawa dari Sintang oleh para pengepul", ungkapnya

Ketika dirasa penting untuk mengetahui kendalanya apa saja yang menghambat, sehingga Suplai Bahan Bakar Minyak tidak pernah masuk di SPBU tersebut yang kemudian melakukan konfirmasi melalui handphone selular kepada Pak Ginting  selaku pemilik SPBU  Merkak, namun belum mendapatkan informasi yang pasti, Tim berencana akan mencoba menghubungi PT. PERTAMINA Sintang. (red)

Rabu, 25 September 2024

Wartawan Media anewsonline.com Dan khatulistiwapost.com Harus Segera koreksi Terkait Kesalahan Nama Dan Tempat Pemberitaan

DelikBerita.com   Kapuas Hulu, -  Terkait adanya kesalahan nama dan tempat pemberitaan oleh wartawan Media anewsonline.com dan khatulistiwapost.com mendapat tanggapan dari Cecep Kamaruddin Pengurus Daerah, sekaligus Investigator III Komando Investigasi Nasional KIN Projamin Kalbar yang sekaligus merupakan anggota Forum Wartawan Dan LSM Kalbar Indonesia.

Mewakili Ed dirinya mengatakan melalui media ini kami menyanggah isi pemberitaan tersebut dan melakukan langkah hak jawab bahwa apa yang diberitakan oleh wartawan dari media anewsonline.com dan khatulistiwapost.com tersebut keliru.

Oleh sebab itu dirinya sangat menyangkan dalam penulisan berita yang berjudul " Diduga Untuk Kegiatan PETI Terkuak Gudang BBM Milik Bos Ed 23/09/2024 " Wowww. . . . .Diduga Untuk Kegiatan PETI, Gudang BBM Milik Bos Edo,Tak Tersentuh APH." sampai terjadi kesalahan nama dari pemilik tempat yang diberitakan oleh wartawan Media anewsonline.com Dan khatulistiwapost.com

Dirinya juga sangat meragukan kalau ada masyarakat setempat yang memberikan informasi, menurutnya kalau memang masyarakat setempat sebagai nara sumber tidak mungkin terjadi kesalahan nama dari pemilik tempat.

Anak muda yang akrab disapa Bim-bim dan sudah malang melintang didunia media sejak dari lulus SMA tahun 2002 tersebut juga mengatakan, kepada wartawan dari media yang memberitakan kami tunggu niat baiknya untuk segera mengoreksi isi pemberitaan tersebut sebelum kami melakukan upaya hukum melaporkan ke dewan pers agar keanggotaan sebagai wartawan dibekukan oleh perusahaan media, Tutupnya.
Cecep

Berita Kriminal

Berita Kebakaran

Berita Nasional

Berita Pontianak

Berita Sintang

Berita Sanggau

Berita Mempawah

Berita Melawi

Berita Sekadau

Berita Landak

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved