Headline

Ads

Pemkab Sintang

Ads

Ketapang

Berita Olahraga

Hukum

Video

Berita DPRD

Senin, 19 Mei 2025

Tudingan LI BAPAN RI Dianggap Subjektif, F Berharap Publik Jangan Percaya Begitu Saja

DelikBerita.com Saat dikonfirmasi awak media F Anggota TNI Aktif dalam pernyataannya menegaskan bahwa tudingan LI BAPAN RI yang menyatakan bahwa dirinya berperan dalam pengelolaan beberapa SPBU milik JPT dan terlibat dalam melakukan penyimpangan distribusi BBM Bersubsidi untuk aktivitas tambang ilegal di Kapuas Hulu. Sepertinya tidak berdasar dan belum memiliki cukup bukti.

Menurutnya tudingan tersebut bersifat subjektif atau perspektif pribadi mereka saja. Dirinya juga merasa tuduhan tersebut berdampak negatif. Untuk itu dirinya berharap kepada publik agar dipertimbangkan dahulu atau tidak percaya begitu saja. Selain itu, F juga menekankan bahwa kehadirannya bukan merupakan dukungan terhadap praktik untuk membekingi SPBU tertentu, namun hanya bersifat membantu.

Dirinya juga memaklumi. Terkadang niat baik kita selama ini sering kali di curigai dengan berbagai macam asumsi dan kebaikan yang telah kita perbuat seringkali tidak dihargai. Mirinya lagi ketika kita dalam masalah banyak yang pura-pura tidak tahu, Keluhnya kepada awak media.

Hal senada disampaikan Andri sebagai Manager SPBU 65.787.006 Sungai Besar dan Hendri Sudarso, Manager SPBU 64.787.02 Boyan Tanjung, dilansir dari JurnalisKapuasHulu.com Keduanya menipis tudingan LI BAPAN RI dan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan F dalam pengelolaan SPBU.

Mereka juga memastikan bahwa proses distribusi BBM di SPBU dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu kami pihak manajemen SPBU membantah tudingan LI BAPAN RI.

...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Rabu, 14 Mei 2025

Lapor Pak Kapolda Kalbar, Enam Unit Excavator Beraktivitas Pada Pertambangan Emas Yang Diduga Ilegal

DelikBerita.com Kapuas Hulu, Kalimantan Barat - Media memperoleh informasi bahwa ada enam (6) unit Excavator (Alat Berat) beraktivitas pada pertambangan emas yang diduga adalah kegiatan ilegal.

Lokasi pertambangan emas tersebut berada di wilayah kecamatan Bunut Hulu, kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Pihak yang mengaku telah memasukkan alat berat Excavator tersebut mengatakan telah menyetorkan uang koordinasi dan pengamanan untuk media.

Menurut nya, uang koordinasi tersebut bertujuan apabila suatu saat ada pemberitaan miring terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada excavatornya beraktivitas, maka oknum media (Wartawan) dari media tersebut harus bersedia membuat berita bantahan.

“Uang untuk kawan-kawan media sudah kami serahkan kepada pengurus, yang ngurus itu dua orang (ID dan DD),” ungkap Narasumber itu saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu pada Jumat 2 Mei 2025. (dilansir dari media online redaksisatu.id yang terbit pada Selasa, 13/5/2025)

Pihak yang mengaku sudah memasukkan alat berat Excavator itu juga menerangkan, alat berat Excavator yang sudah masuk dan digunakan untuk aktivitas Pertambangan tersebut sebanyak 6 (enam) unit, sedangkan 3 (tiga) unit masih diusahakan.

“Sekarang yang masuk baru 6 (enam) unit, itu pun aktifitas kita masih belum normal, situasi ini pun belum stabil,” sindirnya.

Mengenai uang pengamanan aktivitas PETI untuk media, salah satu oknum Wartawan yang namanya dirahasiakan, mengaku sudah menerima uang terkait masuknya 6 (enam) unit alat berat excavator tersebut.

“Iya bang, benar, udah. Uang itu lewat pengurus (ID),” kata oknum Wartawan itu saat dikonfirmasi pada Rabu 7 Mei 2025.

Dilakukan upaya konfirmasi kepada seseorang oknum media berinisial ID yang disebut-sebut sebagai pengurus dan menerima uang pengamanan untuk para Wartawan namun yang bersangkutan menghindar.

Seorang pemerhati kegiatan ilegal yang biasa dipanggil Bang Man memberikan tanggapannya.

"Adanya info tentang enam unit alat berat jenis Excavator yang aktif melakukan tambang emas yang diduga ilegal itu, sudah memang kewajiban para APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya Kepolisian untuk melakukan penyelidikan, tentunya sebagai upaya penegakan hukum," tanggap Bang Man saat ditanya media pada Selasa, 13/5/2025.

"Sampaikan kepada Pak Kapolda Kalbar, Pak Pipit Rismanto mengenai kegiatan tambang emas menggunakan Excavator yang diduga sebagai kegiatan ilegal itu, saya yakin Pak Pipit Rismanto tak akan tinggal diam," kata Bang Man yang terkesan sangat mengidolakan sosok Kapolda Kalbar, Pipit Rismanto.

Media menerbitkan berita ini sebagai laporan kepada masyarakat luas dan khususnya kepada pihak APH yang berkewajiban untuk mengambil tindakan penegakan hukum kepada para pelaku kegiatan ilegal.

Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan ini.

Selasa, 13 Mei 2025

Diduga Tambang Bauksit Milik Riski di Tayan Tidak Mengantongi Izin Kementerian KLHK, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

DelikBerita.com Sanggau,Kalbar. - Tambang merupakan salah satu kekayaan negara yang dikuasai oleh pemerintah,”artinya, pelaksanaan aktivitas pertambangan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan pelaksana, sedangkan pemerintah berperan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan. Pemerintah berhak memberikan dan mencabut izin pelaksanaan aktivitas pertambangan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Hingga kini, masih ada masalah yang belum bisa terselesaikan yaitu masalah tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).

"Menurut Korwil TINDAK Indonesia dan ketua Litbang YLBH-LMRRI (Bambang Iswanto.AMd) dampak aktivitas Pertambangan Ilegal atau PETI sangat besar, bisa mencapai triliunan rupiah dan jelas merusak lingkungan,"ucapnya.

“Penambangan bauksit ilegal milik Riski berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan. Tambang ilegal atau (PETI) juga dapat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah,baik pusat maupun daerah,”kata Bambang kepada Media senin. (12/5/2025).

Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal atau (PETI) terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices,"pungkasnya.

"Hal ini dapat di amati dari pembuangan limbah tambang bauksit milik Riski pada saat proses pencucian langsung menuju ke sungai Subah yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.kegiatan penambangan seperti ini juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa karena abainya pelaku tambang bauksit terhadap presedur operasional keselamatan kerja."ucap Bambang.

Korwil TINDAK Indonesia dan Ketua Litbang YLBH -LMRRI Bambang Iswanto, A.Md menyarankan upaya dan strategi yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah timbulnya dampak merugikan negara, pemerintah harus melakukan berbagai upaya dan strategi untuk menertibkan tambang ilegal tersebut, seperti ;

1. Pengaturan dan Perbaikan Data Pertambangan Tanpa Izin Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemerintah melakukan pengaturan dan perbaikan data pertambangan tanpa izin (PETI) yang berada di area kehutanan.

“Pengaturan dan perbaikan data ini penting dilakukan karena dengan adanya data yang valid, maka proses pengawasan dan penertiban dapat dilakukan dengan lancar.

2. Pengecekan atau Inspeksi Dadakan.

Pemerintah bersama KLHK, Kemenko Maritim, dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menggalakkan pengecekan atau inspeksi dadakan (Sidak) ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat pengiriman bahan dari tambang-tambang tak berizin. Tujuannya, agar pergerakan barang ilegal bisa ditekan.

3. Penertiban oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam hal ini, pemerintah menugaskan Gakkum (Penegakan Hukum) kepolisian khususnya Kepolisian Daerah (Polda) bersama dengan TNI melakukan upaya penegakan hukum untuk menertibkan dan memberantas tambang ilegal secara langsung ke titik lokasi.

4. Pemberian Sanksi.

Pemerintah harus menegakkan pemberian sanksi hukum seperti kurungan penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah (sesuai UU Pertambangan Minerba).

5. Penyuluhan dan Sosialisasi Dampak dari kegiatan Tambang ilegal secara berkala.

Pemerintah harus melakukan penyuluhan dan sosialisasi dampak tambang ilegal. “Sebab, banyak oknum pelaku kegiatan tambang ilegal tidak memahami akan bahaya yang bisa muncul dari kegiatan tersebut.untuk itulah, perlu diadakan penyuluhan atau sosialisasi terutama mengenai dampak aktivitas pertambangan Ilegal atau PETI bagi lingkungan sekitar.

6. Menyediakan Lapangan Kerja.

Pemerintah harus berupaya menyediakan lapangan pekerjaan lain bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan memberi fasilitas pelatihan kerja melalui Pemerintah Daerah.

"Bambang menyebutkan, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu dari sekian banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah,penyelesaiannya juga memang tidak mudah dan harus bertahap, namun apabila tidak segera diatasi, dampak lingkungan dan kerugian bagi negara akan semakin bertambah,”ucapnya.

Di tempat terpisah "Ketua Umum YLBH LMRRI dan Koordinator TINDAK Indonesia (Yayat Darmawi.SE.SH.MH) mengatakan bahwa Pelanggaran yang Sering Terjadi di wilayah Kalimantan Barat yaitu Penambangan tanpa izin, Kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Penambangan di kawasan hutan Melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Pelanggaran lingkungan yang sering terjadi yaitu Merusak lingkungan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL) dan izin usaha bidang lingkungan hidup. Sanksi yang Berlaku yaitu Sanksi pidana: Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sanksi administratif: Selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang dapat dikenakan.

Upaya Penanganan: Penyidikan dan penangkapan: Gakkum LHK melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku penambangan ilegal, termasuk petinggi perusahaan.

Pemberian sanksi: Pelaku penambangan ilegal dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengembangan kasus: Penyidik Gakkum KLHK terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk korporasi."tegas Yayat.

Di sisi lain Pemerhati Lingkungan dan Sekretaris Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA Syamsuardi, menegaskan bahwa ketegasan sanksi negara tersebut akan dijadikan momentum oleh para pegiat lingkungan untuk melakukan aksi dan mendukung penyelesaian masalah pengemplang kewajiban ini yang terindikasi ada unsur kesengajaan."katanya.

"Syamsuardi menambahkan, pemerintah harus bertindak tegas agar kegiatan usaha yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian negara dalam pengabaian dan kepatuhan terhadap peraturan.

Dia menilai, bagi perusahaan-perusahaan pelanggar yang telah masuk dalam dalam KLHK sebagaimana dilampirkan dalam SK Menteri LHK No. 196 itu, harus bersiap menerima sanksi sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 24 Tahun 2021 dan masuk dalam kebijakan ABS atau Automatic Blocking System. "Indikasi pelanggarannya jelas, antara lain merusak kawasan hutan, adanya kerugian negara dan ketidakpatuhan terhadap peraturan."tegas Syamsuardi.

Senin, 12 Mei 2025

Domet Bantah Tantang Media Beritakan Aktivitas PETI, Itulah Adalah Fitnah Yang di Tujukan Untuk Saya

DelikBerita.com Oknum wartawan tuahnewsupdate.com diduga sengaja menyebar fitnah dalam berita yang mereka publikasikan " Pengurus PETI di Mengkurai tantang wartawan untuk diberitakan terkait aktivitas ilegal yang mereka lakukan." Adalah sebuah kebohongan yang sengaja disebarkan untuk diketahui publik.

Saat ditemui (DOM) sapaan akrab yang nyatanya hanya pekerja bukan pengurus menjelaskan kepada awak media, Awalnya oknum wartawan tuahnewsupdate.com tersebut (bostang) menginformasikan kepada saya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp bahwa aktivitas PETI di Mengkurai telah diunggah ke Youtube oleh Robi dan juga telah diberitakan oleh media dari Pontianak.

Demi merespons agar tidak dianggap sombong Dom lalu membalas dengan kata " iya bang terimakasih informasinya bang, hal tersebut sudah bukan rahasia umum lagi (Terkait aktivitas PETI bukan hanya di mengkurai Tapi Kalbar umumnya). Sepertinya karena (Robi) sudah tidak diperdulikan, percuma gak bekawan tapi masih maok naekan berita PETI."

Namun penjelasan yang disampaikan oleh DOM sepertinya sengaja dipelintir oleh oknum wartawan dari tuahnewsupdate.com udah bukan rahasia umum lagi atau karena (Robi) sudah tidak diperdulikan " Lalu diartikan oleh bostang Menantang seluruh awak media untuk memberitakan aktivitas PETI. Itu tidak benar dan membuat publik bingung.

Sebenarnya bostang bukan tidak paham dengan penjelasan yang Dom sampaikan, namun patut diduga bostang sengaja atau berupaya dan sudah mengarah pada unsur pengancaman " Aku lain tunggu jak, ada laporan masyarakat saja aku tayangkan, juga kalau ada keluhan, ini tetap aku ributkan " Terang Dom sambil menunjukkan isi chat dari bostang, " Kalau barang ne dibawa ke mabes polri bisa terbongkar semua, " lanjut isi chat bostang yang sepertinya lagi-lagi dengan segala cara berusaha Menakut-nakuti DOM sebagai pekerja PETI.

Perilaku bostang sepertinya sudah melenceng dari kode etik jurnalistik, melalui tuahnewsupdate.com bostang diduga sengaja menyebar fitnah terhadap DOM, karena dalam isi chat tersebut jelas tidak membahas masalah WPR dan menantang wartawan serta media seperti yang diberitakan.

Bostang selaku wartawan seharusnya menggunakan media untuk memberikan informasi yang benar dan objektif, bukan untuk mencari sensasi dengan menjelek-jelekan orang lain. Karena sebagai wartawan, seharusnya memberikan informasi yang akurat dan berkualitas kepada masyarakat bukan malah sebaliknya menyebar fitnah.

Hal yang tidak kalah penting adalah sebelum lebih jauh terjebak kedalam emosional seseorang sebaiknya memastikan kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya. Karena sebagai media kita juga harus menghormati privasi dan martabat setiap individu yang menjadi objek pemberitaan, Menyebar fitnah dan mengumpamakan orang lain tanpa bukti hanya akan merugikan semua pihak dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap media.

...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Kamis, 01 Mei 2025

Dugaan Sudah Setoran Ke Oknum Polisi, Tetapi Kerja Peti Masih Di Tindak

DelikBerita.com Kalbar kabupaten Melawi Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI telah menjadi problem serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Baru-baru ini, tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) POLRES MELAWI di Dusun Melinjau, Desa Nanga Kayan, padahal setiap bulan pengakuan keluarga tersangka sudah setoran ke salah seorang oknum polisi, dan pengumpulan setoran melalui warga nanga kayan juga sebagai setoran ke oknum Polres Melawi ( keterangan dari pengumpul dana )

Penangkapan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur operasi penindakan yang dijalankan dan dampaknya terhadap masyarakat lokal.

Proses Penangkapan dan Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur

Penangkapan yang dilakukan di Desa Nanga Kayan mendadak menjadi sorotan, karena informasi dari Bhabinkamtibmas menyebutkan bahwa operasi seharusnya dilakukan di Desa Tanjung Arak namun mendadak dilakukan du Desa Nanga Kayan. Ketidakcocokan antara lokasi yang direncanakan dan lokasi pelaksanaan operasi dapat mengindikasikan adanya masalah dalam perencanaan dan koordinasi di tingkat kepolisian. Hal ini dapat menciptakan kesan bahwa tindakan penegakan hukum lebih bersifat reaksioner dan tidak berdasarkan pada prosedur yang jelas, yang seharusnya diikuti untuk menjaga integritas operasi tersebut.

Sorotan Keluarga dan Dugaan Pengancaman

Keluarga dari pemilik alat dari tiga warga yang ditangkap pun mengungkapkan keresahan, terutama terkait dengan cara penindakan yang dilakukan. Dugaan adanya pengancaman dan tindakan pemerasan dari oknum polisi kepada pemilik alat tambang menambah kompleksitas permasalahan ini. Situasi diperburuk dengan informasi mengenai pengancaman yang dilakukan di Delicae Cafe tanggal,30:04,di mana diduga pemilik alat tersebut diminta sejumlah uang untuk kebebasan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum, bukan sebaliknya.

Krisis Kepercayaan Terhadap Penegakan Hukum

Kasus ini mencerminkan ketegangan yang ada antara upaya penegakan hukum dan praktik di lapangan. Masyarakat seringkali meragukan niat baik aparat kepolisian ketika terdapat indikasi bahwa tindakan mereka lebih bersifat pemerasan daripada penegakan hukum yang adil. Jika benar adanya praktik pemerasan, maka hal ini bukan hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan yang lebih besar terhadap institusi hukum. Dengan demikian, langkah yang diambil oleh penegak hukum dapat memperparah masalah yang ada, bukannya menyelesaikannya.

Kesimpulan

Kasus penangkapan tiga orang di Desa Nanga Kayan oleh SATRESKRIM POLRES MELAWI adalah contoh nyata dari tantangan serius yang dihadapi dalam penegakan hukum terkait kegiatan PETI. Ketidakjelasan dalam prosedur, dugaan pengancaman, dan perilaku tidak etis pihak tertentu, semuanya harus menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan pemangku kebijakan. Memperbaiki hubungan antara penegak hukum dan masyarakat serta meningkatkan transparansi dalam tindakan penegakan hukum adalah langkah penting yang harus diambil untuk memulihkan kepercayaan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua.

Bupati Lantik Repalianto jadi Sekda Ketapang

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyerahkan SK Sekda Ketapang Repalianto, Rabu (30/4) malam.

DelikBerita.com Repalianto resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kegapang. Repalianto yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur di Inspektorat Ketapang ini dilantik sebagai Sekda oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, Rabu (30/4) malam.

Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat kantor Bupati. “Selamat dan sukses kepada Repalianto, yang dilantik. Jabatan ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, loyalitas, dan dedikasi tinggi. Sekda bukan hanya penggerak administrasi, tetapi juga penjaga irama kerja seluruh organisasi perangkat daerah,” pesan Alex.

Dia menjelaskan, pelantikan ini telah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk rekomendasi BKN, persetujuan Gubernur Kalimantan Barat, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Terima kasih kepada Bapak Donatus Franseda, dan Bapak Dedy Shopiardi, atas pengabdiannya sebagai Penjabat Sekda. Semoga pengabdian bapak-bapak menjadi inspirasi bagi ASN di Kabupaten Ketapang,” ucap Alex.

Menurutnya, pelantikan ini merupakan momentum strategis dalam tata kelola pemerintahan. Sekda adalah motor penggerak birokrasi. Kepada Sekda yang baru, Alex berpesan agar segera bangun ritme kerja yang solid untuk mewujudkan prioritas pembangunan Ketapang 2025-2030.

Dia juga menjelaskan, tantangan ke depan meliputi peningkatan infrastruktur, digitalisasi layanan publik, ketahanan pangan, perubahan iklim, dan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, dibutuhkan birokrasi yang responsif, transformatif, dan inovatif.

“Sekda harus menjadi lokomotif perubahan, menjaga stabilitas ASN, dan membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Alex.

Selain itu, Sekda juga harus membangun budaya kerja kolaboratif dan solutif, mengedepankan merit sistem dan pelayanan prima, mendorong good governance, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong inovasi daerah, mengawal APBD secara efisien dan akuntabel, menjadi pengayom ASN dan pemimpin teknokratis yang loyal, menyeimbangkan kebijakan politik dan implementasi teknokratis, dan membangun kepercayaan publik.

Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjadikan pelayanan publik sebagai wajah utama birokrasi. Setiap perangkat daerah harus berorientasi pada hasil.

“Mari kita ubah yang biasa-biasa saja menjadi luar biasa. Selamat kepada Sekda yang baru dilantik. Mari kita bergandengan tangan membangun Ketapang yang lebih baik,” ujarnya.

Alex juga berharap kepada Sekda yang baru dapat bekerja dengan profesional, dedikasi, integritas dan loyalitas serta bisa mengorkestrasi seluruh perangkat daerah dalam mendukung visi pembangunan yang berkeadilan untuk mewujudkan Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri.

Selasa, 22 April 2025

Pengurus KONI Ketapang Dilantik, Theo; KONI Rumah Bersama untuk Wujudkan Prestasi Olahraga

Ketua KONI Kalimantan Barat, Fachrudin D. Siregar, menyerahkan SK kepada Ketua KONI Ketapang periode 2025-2029, Theo Bernadhi.

DelikBerita.com Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ketapang masa bakti 2025-2029, dilantik, Selasa (22/4). KONI diharapkan menjadi harapan baru dalam membangun prestasi olahraga yang gemilang di Kabupaten Ketapang.

Usai dilantik, Ketua KONI Ketapang, Theo Bernadhi, mengatakan pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi dan menjadi momentum penting untuk memperkenalkan jajaran pengurus kepada masyarakat dan insan olahraga.

“Kami ingin menjadikan KONI sebagai rumah bersama, tempat yang nyaman dan inklusif bagi semua pegiat olahraga. Kita harus saling mendukung dan bekerja sama dalam membangun prestasi olahraga Ketapang,” kata Theo.

Dia menegaskan bahwa seluruh pengurus diharapkan mampu menunjukkan kualitas dalam bekerja, serta terbuka terhadap masukan. “Saya membuka ruang untuk kritik dan saran demi kemajuan bersama. KONI Ketapang juga harus tertib administrasi dan pelaporan, serta menjunjung tinggi keadilan dalam setiap langkah,” tegasnya.

Theo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang atas dukungan nyata terhadap dunia olahraga. “Kami bersyukur memiliki pemerintah daerah yang peduli terhadap olahraga dan kepemudaan. Ini adalah modal besar untuk meraih prestasi,” ucapnya.

Terkait prestasi, KONI Ketapang tidak tanggung-tanggung dalam targetnya. KONI Ketapang menargetkan untuk menembus tiga besar pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalbar 2026.

Ketua KONI Kalimantan Barat, Fachrudin D. Siregar, yang melantik langsung para pengurus, menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah. “Pengurus KONI Ketapang harus aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemkab. Itu kunci keberhasilan organisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pengurus yang telah dilantik. Dia berharap kehadiran pengurus baru menjadi energi positif bagi dunia olahraga Ketapang.

“KONI harus dikelola secara profesional dan proporsional. Ini penting untuk membangun sistem yang kuat. Kita juga akan memfungsikan GOR indoor sebagai pusat kegiatan pembinaan atlet,” ungkap Ale.

Dengan pelantikan ini, KONI Ketapang diharapkan dapat menjadi wadah yang solid, profesional, dan mampu mengangkat martabat olahraga daerah ke tingkat yang lebih tinggi.

Berita Kriminal

Berita Kebakaran

Berita Nasional

Berita Pontianak

Berita Sintang

Berita Sanggau

Berita Mempawah

Berita Melawi

Berita Sekadau

Berita Landak

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved