Headline

Ads

Pemkab Sintang

Ads

Ketapang

Berita Olahraga

Hukum

Video

Berita DPRD

Sabtu, 29 Maret 2025

LSKH ( Langkau Seni Kapuas hulu ) berbagi takjil bertemakan "DARI KITA UNTUK MEREKA"

DelikBerita.com Kapuas Hulu, LSKH (Langkau Seni Kapuas Hulu) merupakan sebuah organisasi kesenian yang berdiri pada tgl. 5 Maret 2023 yang beralamatkan di jln. Lintas Timur kecamatan Putussibau selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Indonesia.

Organisasi ini dikenal sebagai wadah kreativitas seni dan budaya di daerahnya, yang tidak hanya fokus pada pengembangan seni, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan sosial masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan LSKH mencerminkan komitmen organisasi dalam memberdayakan masyarakat dan merayakan nilai-nilai kemanusiaan, terutama dalam bulan suci Ramadhan.

Salah satu kegiatan sosial yang patut dicontoh adalah aksi Bansos atau berbagi takjil yang dilaksanakan oleh LSKH pada hari Sabtu, 29 Maret 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap sesama, terutama bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa.

Pembagian takjil kepada warga, termasuk kepada yayasan Baitul Maqdis, tidak hanya memberikan manfaat secara langsung berupa makanan dan minuman untuk berbuka puasa, tetapi juga membawa dampak positif dalam menciptakan ikatan sosial dalam masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, anggota LSKH bekerja sama untuk menyiapkan paket takjil yang akan dibagikan. Mereka melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk donatur dan relawan, dalam mengumpulkan dan menyiapkan takjil.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi anggota LSKH untuk mengekspresikan nilai-nilai seni dalam bentuk desain dan kemasan takjil, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan toleransi antar umat beragama dalam suasana Ramadhan.

Kehadiran LSKH di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai organisasi kesenian yang peduli sosial menunjukkan bagaimana seni dan budaya dapat berkontribusi kepada masyarakat.

Dalam momen berbagi takjil ini, LSKH mengajak masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang saling mendukung dan membantu. Ini juga menjadi momentum untuk memperkenalkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal, serta pentingnya berbagi dan kepedulian terhadap sesama.

Selain itu, kegiatan berbagi takjil oleh LSKH menjadi contoh nyata bagi organisasi-organisasi lain untuk tidak hanya berfokus pada pengembangan seni, tetapi juga terlibat dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Dalam hal ini, LSKH menunjukkan bahwa seni dan aktivitas sosial dapat berjalan beriringan, menciptakan dampak positif yang lebih luas.

Dengan demikian, acara Bansos berbagi takjil ini tidak hanya sekedar memberikan makanan untuk berbuka puasa, tetapi juga membangun solidaritas, memperkuat hubungan sosial, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berbagi. Langkah yang diambil LSKH patut diapresiasi sebagai upaya untuk menjadikan seni tidak hanya sebagai alat ekspresi budaya, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat rasa peduli sosial di tengah masyarakat.

DEDE BLACK

Senin, 24 Maret 2025

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

DelikBerita.com JAKARTA - Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Demikian disampaikan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu.

Sebelumnya, HCB mengatas-namakan PWI Pusat menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima "diusir" dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.

Secara tegas, dalam eksepsi Dewan Pers sebagai Tergugat di poin 18 sampai 26 disebutkan bahwa HCB sebagai Penggugat sudah tidak memiliki lagi legal standing sebagai Ketum PWI Pusat. Argumentasi Dewan Pers sebagai berikut;

Bahwa Penggugat (HCB) dalam Gugatannya halaman 5 di poin c, mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan Kongres XXV tertanggal 26 September 2023 di Bandung Jawa Barat diantaranya menyempurnakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dengan masa kepengurusan 2023-2028.

Bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Dasar Penggugat menyebutkan “Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi sesuai dengan PD dan PRT”. Selanjutnya dalam Kongres tersebut salah satu agendanya menetapkan Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Dasar Penggugat.

Bahwa dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga Penggugat, yang intinya Pengurus Harian di bawah koordinasi atau yang dapat mewakili Organisasi di dalam dan di luar yaitu Ketua Umum bersama sekretaris Jenderal. Sedangkan dalam Pasal 19 Jo Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga Penggugat yang mana intinya menyebutkan Dewan Kehormatan mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa meningkatkan penghayatan, ketaatan KEJ (kode Etik Jurnalistik) dan KPW (Kode Etik Perilaku Wartawan), dimana Dewan Kehormatan menjadi lembaga satu-satunya menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW serta memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.

Bahwa sebagaimana dalam penjelasan di angka 14 di atas, telah Penggugat jelaskan di halaman 5 huruf b dalam Gugatan a quo terkait susunan Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) dan Pengawas (Dewan Kehormatan) sehingga telah selaras dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Penggugat.

Bahwa dalam pemberitaan Kompas TV berjudul “Ketua Umum PWI Hendry Ch Diberhentikan Dewan Kehormatan, Ini Alasannya” dengan Link berita https://www.kompas.tv/nasional/523087/ketua-umum-pwi-hendry-ch-diberhentikandewan-kehormatan-ini-alasannya, dimana berita tersebut menjelaskan kalau Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun (Penggugat) dari keanggotaan PWI sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Bahwa masih dalam pemberitaan tersebut, jauh sebelum adanya Pemberhentian penuh Hendry Ch Bagun (Penggugat) dari keanggotaan PWI, Dewan Kehormatan (Turut Tergugat III) telah menyampaikan surat Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 dengan perihal memberikan sanksi Peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun (Penggugat), dimana hal tersebut telah sesuai dengan Kode Etik PWI Pasal 21 ayat 3 menyebutkan Putusan sanksi dapat berupa : a. Teguran Tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.

Bahwa selanjutnya dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dalam Pasal 10 menyebutkan: 1.) Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI. 2.) Perubahan dan pengesahan KPW ini dilakukan di Kongres

Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) maka Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut sehingga menjadi dasar apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan telah berdasar hukum.

Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sepengetahuan Tergugat, tidak ada Upaya Hukum dalam hal mengajukan keberatan atau Gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, malahan Penggugat mengubah struktur kepengurusan Dewan Kehormatan sebagaimana dalam halaman 5 huruf c dan d sehingga sejak Gugatan diajukan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing lagi dalam hal mengajukan Gugatan.

Karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Selain karena HCB tidak memiliki legal standing, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur/terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (Eksepsi Dilatoria), Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (Error In Persona) serta Gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan Kabur (obscuur libel).

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.

"Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat," tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan bukan lagi anggota PWI. "Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja," tutup Zulmansyah.

...
Bambang

Publish

Selasa, 04 Maret 2025

PLT PWI Kalbar Luncurkan Agenda Safari Ramadhan: Mempererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

DelikBerita.com Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Pengurus Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dipimpin oleh Plt Ketua Wawan Suwandi berencana melaksanakan agenda besar bertajuk "Safari Ramadhan".

Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum spiritual bagi pengurus PWI Kalbar, tetapi juga sarana untuk memperkuat solidaritas antara anggota organisasi jurnalis sekaligus menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat.

Agenda Safari Ramadhan ini akan dimulai dengan kunjungan ke rumah-rumah senior PWI Kalbar sebagai bentuk penghormatan kepada para pendahulu yang telah berkontribusi besar dalam dunia jurnalistik di daerah tersebut.

Selain itu, kegiatan ini juga mencakup santunan kepada anak yatim piatu sebagai wujud tanggung jawab sosial organisasi terhadap masyarakat sekitar.

Setelah itu, safari akan dilanjutkan dengan perjalanan ke 14 kabupaten/kota di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Menurut Wawan Suwandi, Plt Ketua PWI Kalbar, agenda ini memiliki dua tujuan utama.

Pertama, untuk mempererat silaturahmi antara pengurus PWI Provinsi Kalbar dengan pengurus di tingkat kabupaten/kota.

Kedua, untuk melakukan konsolidasi internal guna memperkuat marwah jurnalis yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing di era globalisasi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pengurus PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat bersinergi dengan baik. Dengan begitu, kami bisa menjaga marwah jurnalis yang baik dan benar, serta tetap relevan di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat," ujar Wawan dalam keterangan resminya.

Sinergi Antar Pengurus PWI
Salah satu fokus utama dari Safari Ramadhan ini adalah konsolidasi internal antar pengurus PWI di seluruh Kalimantan Barat.
Menurut Wawan, sinergi antar pengurus sangat penting untuk memastikan bahwa setiap program kerja yang dirancang oleh PWI dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi anggota maupun masyarakat.
"Di era digital seperti sekarang, tantangan jurnalis semakin kompleks. Informasi tersebar begitu cepat, tetapi tidak semua informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa setiap anggota PWI Kalbar memiliki komitmen yang sama untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, berdasarkan fakta, dan bermanfaat bagi publik," kata Wawan mengingatkan.
Selain itu, konsolidasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota PWI dalam menghadapi persaingan global.
Di tengah arus informasi yang begitu deras, jurnalis dituntut untuk tidak hanya cepat dalam menyampaikan berita, tetapi juga akurat dan mendalam dalam analisisnya.
Melalui Safari Ramadhan ini, PWI Kalbar berharap dapat memberikan pelatihan dan pembekalan kepada anggotanya agar mampu bersaing secara sehat di dunia jurnalistik modern.
Santunan Anak Yatim dan Kunjungan ke Senior PWI
Selain fokus pada aspek profesionalisme, PWI Kalbar juga menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui aksi sosial dalam agenda Safari Ramadhan ini. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukan adalah pemberian santunan kepada anak yatim piatu.
"Santunan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap sesama, khususnya kepada anak-anak yang membutuhkan uluran tangan. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban mereka, meskipun dalam skala kecil," ungkap Wawan.
Selain itu, kunjungan ke rumah-rumah senior PWI Kalbar juga menjadi bagian penting dari agenda ini.
Para senior PWI dianggap sebagai tokoh-tokoh yang telah berjasa dalam membangun fondasi jurnalistik di Kalimantan Barat.
Dengan mengunjungi mereka, PWI Kalbar ingin menunjukkan rasa hormat dan apresiasi atas kontribusi mereka selama ini.
"Senior-senior kita adalah pahlawan jurnalistik yang patut kita hormati. Mereka telah meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi generasi jurnalis saat ini. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberikan penghormatan kepada mereka melalui kunjungan ini," kata Wawan.
Membangun Jaringan dan Menginspirasi
Setelah serangkaian kegiatan awal, Safari Ramadhan PWI Kalbar akan dilanjutkan dengan perjalanan ke 14 kabupaten/kota di seluruh Kalimantan Barat.
Tujuan utama dari perjalanan ini adalah untuk membangun jaringan yang lebih kuat antara pengurus PWI di tingkat provinsi dengan pengurus di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, perjalanan ini juga bertujuan untuk memberikan inspirasi kepada masyarakat lokal tentang pentingnya jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Melalui dialog dan diskusi dengan masyarakat, PWI Kalbar berharap dapat meningkatkan pemahaman publik tentang peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa jurnalis bukan hanya sekadar penyampai berita, tetapi juga penjaga kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, kami berharap kehadiran kami di setiap kabupaten/kota dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat," tutur Wawan.
Belajar Dari Rakyat
Sebagai jurnalis, seringkali kita merasa bahwa tugas kita adalah "mengajar" rakyat melalui tulisan dan liputan. Namun, dalam agenda ini, PWI Kalbar justru menunjukkan sikap rendah hati dengan belajar dari masyarakat melalui dialog dan interaksi langsung.
"Di satu sisi, kita adalah 'pembawa suara' rakyat. Namun, di sisi lain, kita juga harus mau mendengarkan suara mereka. Tanpa mendengarkan, mustahil kita bisa menghasilkan karya yang benar-benar relevan dan bermakna," komentar salah satu pengurus PWI Kalbar itu.
...
Bambang

Publish

Pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) PWI: Langkah Tegas Menjaga Integritas Organisasi

DelikBerita.com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan atas nama organisasi tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara resmi memblokir surat tersebut sejak 16 Agustus 2024.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemberhentian Hendry Chairudin Bangun sebagai anggota PWI, yang sebelumnya mengklaim diri sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Deretan Pemberhentian Hendry Chairudin Bangun
Hendry Chairudin Bangun yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI.
Keputusan ini didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan PWI yang menemukan adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.
Plt Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, menjelaskan bahwa pemberhentian Hendry Chairudin Bangun dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan.
Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry Chairudin Bangun untuk mengatasnamakan PWI Pusat dalam surat menyurat atau tindakan lainnya dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.
Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan nama PWI secara ilegal dan melindungi organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Maemosa, sapaan akrab Plt Ketua PWI, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah upaya untuk menjaga nama baik PWI.
Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran Surat AHU adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Zulmansyah.
Pesan Tegas Kepada Semua Pihak
Langkah hukum ini juga memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Chairudin Bangun dan kawan-kawan atas nama PWI.
Aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Pusat mengimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pemblokiran Surat AHU ini menandai babak baru dalam perjalanan PWI sebagai organisasi profesi wartawan.
Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semua anggota dan pengurus PWI tetap berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan etika organisasi.
PWI juga berharap agar langkah ini dapat menjadi contoh bagi organisasi profesi lainnya untuk selalu menjaga integritas dan kredibilitas.
Pemblokiran Surat AHU PWI merupakan langkah tegas yang diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi.
Keputusan ini didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menemukan pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.
Dengan pemblokiran ini, PWI berharap dapat melindungi nama baik organisasi dan memastikan bahwa semua aktivitas resmi hanya dilakukan oleh pengurus yang sah.
...
Bambang

Publish

Kamis, 27 Februari 2025

PWI Pusat Tunjuk Wawan Suwandi Sebagai PLT Ketua Kalbar, Gantikan Kundori

DelikBerita.com PWI Pusat mengeluarkan SK pengangkatan Wawan Suwandi sebagai PLT Ketua PWI Kalimantan Barat menggantikan Kundori yang dinilai melanggar PD/PRT.

Simak kronologi dan implikasinya bagi dunia pers yang berada di Provinsi Kalimantan Barat saat ini.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat belakangan menjadi atensi besar setelah PWI Pusat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar dan mengangkat Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (PLT).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 18 Februari 2025, menyusul pelanggaran prosedur oleh Kundori terkait sikapnya menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta dan klaim sepihak tentang keikutsertaan HPN 2025 di Kalimantan Selatan.

Sebagai organisasi profesi tertua di Indonesia, PWI memiliki peran krusial dalam menjaga integritas jurnalis dan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT).

Pelanggaran yang dilakukan Kundori dinilai merusak harmoni internal dan berpotensi memecah kohesivitas anggota.

Pelanggaran Prosedur dan Sikap Otonomi Berlebihan

1. Penolakan Hasil KLB PWI Jakarta
Kundori secara terbuka menyatakan tidak mengakui keputusan KLB PWI yang digelar di Jakarta pada Januari 2025, meskipun forum tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh provinsi dan disahkan secara hukum.
2. Klaim Sepihak keikutsertaan HPN 2025
Tanpa konsultasi dengan Rapat Pleno PWI Kalbar, Kundori mengumumkan bahwa seluruh jurnalis Kalbar akan menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk "otoritarianisme kecil" yang bertentangan dengan prinsip kolegial organisasi.

Keputusan pemberhentian Kundori diambil setelah rapat Pengurus Harian PWI Pusat pada 18 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Kundori tidak hanya mengabaikan mekanisme internal, tetapi juga berpotensi menciptakan friksi antarwilayah dengan klaimnya tentang HPN.

Sosok Penjaga Konsensus

Wawan Suwandi, sang pengganti Kundori, bukanlah nama baru di Kalimantan Barat. Dengan pengalaman puluhan tahun sebagai wartawan senior di media lokal.

Wawan dikenal sebagai figur yang menjunjung tinggi dialog dan transparansi.

Dalam wawancara, Wawan menyatakan:

"Tugas utama saya adalah memulihkan kepercayaan antaranggota dan memastikan PWI Kalbar tetap menjadi rumah bagi seluruh jurnalis, tanpa terkecuali. Verifikasi anggota dan persiapan KLB akan menjadi prioritas."

6 Bulan Untuk Pemulihan

Sebagai PLT Ketua PWI Kalbar, Wawan Suwandi diberi mandat khusus:
1. Koordinasi dengan Pengurus Daerah memastikan sinergi antara kepengurusan provinsi dan kabupaten/kota.
2. Verifikasi Keanggotaan. Menyaring keanggotaan PWI untuk memastikan hanya yang memenuhi syarat profesional dan administratif yang tercatat.
3. Penyelenggaraan KLB menggelar Konferensi Luar Biasa dalam waktu enam bulan guna memilih kepemimpinan definitif.

Proses verifikasi diharapkan menjadi solusi atas isu "anggota fiktif" yang kerap menjadi masalah di organisasi profesi.

Jika Kundori adalah seorang karakter dalam drama politik, mungkin ia akan dijuluki "Si Katalisator Kekacauan".

Bagaimana tidak? Di satu sisi, ia berkoar tentang otonomi daerah, tetapi di sisi lain, ia lupa bahwa organisasi wartawan bukanlah kerajaan kecil.

Klaim sepihak tentang HPN 2025 mirip dengan aksi "jual tiket tanpa izin promoter"—bikin heboh, tapi akhirnya ditinggal penonton.

Lalu, ada ironi halus: bagaimana mungkin seorang ketua organisasi jurnalis—yang seharusnya ahli dalam verifikasi—justru tersandung masalah prosedur?

Mungkin ini bukti bahwa power tends to corrupt, bahkan di ranah yang mestinya paling kritis terhadap kekuasaan.

Dampak Bagi Dunia Pers Kalbar

Keputusan PWI Pusat ini diharapkan menjadi momentum perbaikan, terutama dalam hal:
1. Stabilitas Organisasi
PWI Kalbar perlu menghindari konflik berkepanjangan yang bisa mengganggu peran mereka dalam mengawal demokrasi.
2. Peningkatan Kualitas Jurnalis
Program pelatihan dan verifikasi anggota bisa menjadi filter untuk meminimalkan hoaks dan malpraktik jurnalistik.
3. Rekomendasi KLB
80 persen keputusan KLB PWI bersifat mengikat sesuai PD/PRT.

Dengan langkah pengangkatan PLT ini, PWI Kalbar diharapkan segera keluar dari bayang-bayang konflik dan fokus pada peningkatan peran pers dalam mendukung demokrasi.

Seperti kata pepatah lama, "badai pasti berlalu" asal semua pihak mau belajar dari kesalahan dan menatap ke depan.

...
Bambang

Publish

Jumat, 21 Februari 2025

PARAH! Hendry Chairudin Bangun Bukan Lagi Ketum PWI, Tapi Masih Sibuk Catut Nama PWI

DelikBerita.com Kota Pontianak 20 Februari 2025 - Dalam dunia jurnalistik yang sarat dengan kode etik dan profesionalisme, keberadaan organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi penting sebagai wadah pengawasan dan pembinaan.

Namun, belakangan muncul kasus mengejutkan terkait salah satu bekas anggotanya, Hendry Chairudin Bangun, yang kini resmi dinyatakan bukan lagi bagian dari PWI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, secara tegas mengingatkan publik untuk tidak mudah terkecoh oleh manuver-manuver yang dilakukan Hendry Chairudin Bangun setelah pemecatannya.

Penyelewengan Dana UKW hingga Pemecatan Tiga Tingkat

Kasus ini berawal dari penyelewengan dana Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar Rp 6 miliar yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Modus operandi yang digunakan adalah skema cashback , di mana Hendry diduga memanfaatkan uang organisasi seolah-olah diminta oleh pihak BUMN.

Dewan Kehormatan PWI Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hendry Chairudin Bangun atas pelanggaran serius tersebut.

Namun, pemecatan ini tidak hanya berhenti pada tingkat Dewan Kehormatan saja. Pada lapis kedua, Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta turut mengukuhkan keputusan pemecatan tersebut melalui proses berita acara.

Hal ini penting karena Hendry sebelumnya tercatat sebagai anggota PWI dari wilayah DKI Jakarta. Proses administratif ini menegaskan bahwa keputusan pemecatan memiliki dasar legalitas yang kuat.

Puncaknya, pada lapis ketiga, pemecatan Hendry diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI. Hasil KLB menyatakan bahwa semua tindakan Hendry setelah dipecat dinilai ilegal dan tidak sah.

"Jadi, pemecatan terhadap Hendry sangat terukur dan bukan keputusan kaleng-kaleng," tegas Wina Armada.

Bantahan Hendry Chairudin Bangun dan Pembelaan Wina Armada

Menanggapi pemecatannya, Hendry Chairudin Bangun sempat berkilah dengan alasan bahwa keputusan Dewan Kehormatan tidak sah karena sekretaris Dewan Kehormatan sudah dia berhentikan lebih dahulu.

Namun, Wina Armada menepis argumen ini dengan tiga poin kuat. Pemecatan Hendry Chairudin Bangun diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan keputusan individu atau pribadi sekretaris Dewan Kehormatan. Oleh karena itu, alasan Hendry Chairudin Bangun tidak relevan.

Legalitas Ketua Dewan Kehormatan

Sasongko Tedjo, selaku Ketua Dewan Kehormatan, dipilih secara resmi dalam Kongres PWI di Bandung Jawa Barat pada September 2023.

Nama Sasongko juga tercantum dalam Akta Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga memiliki kewenangan yang sah.

Hierarki Organisasi PWI

Sebagai anggota maupun ketua umum, Hendry Chairudin Bangun tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan anggota Dewan Kehormatan.

"Itu ibarat kopral memerintah jenderal," kata Wina, yang juga merupakan ahli hukum pers dan etika.

Lebih lanjut, Wina menyoroti klaim Hendry tentang persetujuan rapat pleno diperluas untuk memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan. Menurutnya, rapat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan semacam itu. Faktanya, rapat pleno yang diperluas tersebut sama sekali tidak mengeluarkan keputusan apa pun terkait pemberhentian sekretaris Dewan Kehormatan.

Manipulasi AHU dan Klaim HPN 2025

Selain masalah internal organisasi, Hendry Chairudin Bangun juga diketahui menggunakan dokumen AHU yang telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencitrakan dirinya sebagai ketua umum PWI yang sah.

Dokumen AHU hasil pleno diperluas tanggal 9 Juli 2024 ternyata telah diblokir pada 16 Juli 2024.

Manipulasi ini digunakan Hendry untuk meyakinkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

Dalam upayanya, Hendry Chairudin Bangun bahkan mencatut nama Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan Ketua MPR RI untuk mendukung acara tersebut.

Namun, faktanya berbanding terbalik. Gubernur Kalimantan Selatan sendiri tidak hadir dalam peringatan HPN pada 9 Februari di Banjarmasin.

"Jadi, bagi para mitra, mohon berhati-hati agar tidak menjadi korban bualan mengenai AHU," tegas Wina.

Refleksi Etika dan Moralitas

Sebagai rekan satu angkatan dalam karier jurnalistik, Wina Armada mengungkapkan bahwa ia dan Hendry Chairudin Bangun pernah bersama-sama meniti pelatihan pers di Surat Kabar Kampus UI "Salemba" pada tahun 1979.

Namun, ada perbedaan nasib; Wina berhasil lulus, sedangkan Hendry Chairudin Bangun tidak lulus alias DO bin Drop Out.

Di tengah perjalanan karier mereka, perbedaan pendapat kerap terjadi, termasuk saat Hendry Chairudin Bangun memaki Wina di media sosial dengan menyebutnya "nama kesohor tapi otak bego."

Wina memilih tidak menanggapi komentar tersebut karena yakin publik dapat menilai mana yang benar.

Sebagai sesama wartawan senior, Wina berharap Hendry bisa legowo dan melakukan introspeksi diri.

Ia mengimbau Hendry Chairudin Bangun untuk tidak dikuasai oleh nafsu angkara murka.

"Bagaimana pun, kita tidak mengharap dia mendapat stroke apalagi gangguan jiwa. Sebaliknya, dia tetap waras," tutur Wina.

Pentingnya Kewaspadaan Publik

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan publik terhadap individu-individu yang mencoba memanfaatkan nama besar organisasi untuk kepentingan pribadi.

Hendry Chairudin Bangun, yang kini bukan lagi anggota PWI, harus dipahami oleh masyarakat sebagai pihak yang telah melanggar aturan organisasi dan etika jurnalistik.

Keputusan pemecatannya melalui tiga lapis struktur organisasi menunjukkan bahwa proses ini dilakukan secara transparan, terukur, dan berdasarkan fakta.

Publik diminta untuk tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak berdasar, terutama terkait status keanggotaan dan legitimasi organisasi.

Sebagai konsumen informasi, kita harus kritis dan cerdas dalam memilah kebenaran dari berbagai narasi yang berkembang.

...
Bambang

Publish

Kamis, 13 Februari 2025

PWI Pusat Bantah Pernyataan HCB | Semestinya HCB Malu, Sudah Dipecat Tapi Masih Mengaku Ketum PWI

DelikBerita.com Jakarta, 12 Februari 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah pernyataan Hendry Ch Bangun yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.

PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki otoritas apapun lagi terkait PWI setelah keputusan pemberhentiannya atau pemecatannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024 lalu.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun justru yang sudah tidak lagi berhak mengatas-namakan organisasi ini, mengingat pemberhentian tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus penggelapan yang melibatkan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan pemberhentian tersebut sudah sah dan diterima oleh semua pihak di Dewan Kehormatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PWI.

“Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Apalagi, PWI DKI Jakarta juga sudah membuat berita acara mencabut KTA HCB. Semua sesuai PD PRT PWI. Oleh karena itu, semestinya HCB malu karena sudah dipecat tetapi masih mengklaim dan mengaku sebagai Ketua Umum PWI,” jelas Zulmansyah.

Lebih lanjut, PWI Pusat juga menyampaikan bahwa AHU PWI sudah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. 7-AH.01.0857 sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan yang diketuai Sasongko Tedjo. Dengan demikian, klaim HCB pihaknya memiliki AHU PWI adalah tidak benar.

Sisi lain, kasus hukum Hendry Ch Bangun saat ini masih berjalan dan berproses di Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, bersama mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" terkait dengan dugaan penggelapan dan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat karena dugaan keterlibatannya dalam kasus hukum yang merugikan organisasi dan melanggar aturan internal PWI. "Keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan PD PRT organisasi," kata Zulmansyah, menegaskan bahwa setiap klaim yang dibuat oleh Hendry Ch Bangun terkait statusnya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Zulmansyah juga mengajak seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah hasil Kongres Luar Biasa (KLB), terutama dalam hal menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia.(rls)

...
Bambang

Publish

Berita Kriminal

Berita Kebakaran

Berita Nasional

Berita Pontianak

Berita Sintang

Berita Sanggau

Berita Mempawah

Berita Melawi

Berita Sekadau

Berita Landak

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved