Headline

Ads

Pemkab Sintang

Ads

Ketapang

Berita Olahraga

Hukum

Video

Berita DPRD

Sabtu, 09 Agustus 2025

Komplek HGU PT. CUP Syamsuardi FW LSM Kalbar Indonesia Minta Kapolsek Ketungau Hilir Tangkap Pihak Perusahaan PT. CUP Karena Sudah Ingkar Janji

DelikBerita.com Sintang, - Lambanya penyelesaian sengketa lahan warga Desa Baong Sengatap dan Desa Sejirak serta Desa sungai Deras yang di klaim PT CUP melalui HGU telah menimbulkan kecurigaan, bertahun-tahun sudah masyarakat bersabar menanti dan mengikuti proses di Kepolisian Polres Sintang dan pemerintahan Kabupaten Sintang sebelumya. Namun hingga kini, permasalahan yang menyangkut nasib dan masa depan masyarakat di Ketungau Hilir tersebut ibarat kotak misteri yang jika dibuka akan membuat jantung peserta yang terlibat berdetak kencang.

Akibat ketidakpastian hukum yang berlarut-larut diPolres Sintang yang patut di duga sengaja tidak menindak lanjuti laporan masyarakat sehingga untuk kesekiankalinya warga setempat kembali memasang portal hal ini wujut kekecewaan Masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Polres Sintang serta Polsek Ketungau Hilir dalam merespon pengaduandan keluh kesah masyarakat yg lebih respon secepat kilat bila mana ada pengaduan atau laporan perusahaan dan dalam waktu sesingkat singkatnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan orang yangmana sesungguhnya kasus itu bisa ditangani secara adat setempat sedangkan jerugiannya yg terjadi diperkirakan di bawah 5 juta rupiah.

Sedangkan kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan ribuan hektar lahan yang di masukan dalam HGU perusahaan kerugian masyarakat bisa mencapai milyaran rupiah polisi tak berani menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka bahkan saat ini menutup mata atas kasus tersebut.

Hala ini syamsuardi berharap baik pihak Polsek ketungau hilir maupun Polres Sintang segera menangkap dan mentersangkaan serta menahan pihak perusahaan dalam penegakan hukum yg berkeadilan sebagaimana yg di amanahkan didalam UUD 1945 apa bila hal ini tidak dilakukan bearti polsek dan polres sintang tidak mengamalkan UUD 1945 dalam menjalan pungsi dan tugas Poleri dalam menjalankan tugas serta melakukan penindakan hukum.

Pemasangan Portal yang dilakukan oleh warga maayrakat saat ini kecewa atas adanya oengingkaraan terhadap kesepakata yang telah di buat yangmana kesepakatan tersebut ditanda tangani dan disaksika oleh unsur pemerintah desa dari ketiga desa,Camat kecamatan Ketungau Hilir,unsur aparat kepolisaian Polsek Ketungau Hilir,dari unsur pemerintah Kabupaten Sintang disaksikan oleh oleh Kadis Pertanian dan Perkebunan yg sekaligus sebagai ketua pelaksana Harian TP3K Kab.Sintang,dihadiri juga dari Unsur Dinas Pertahanan Kab. Sintang serta di hadiri dan di saksikan dari pihak Polres Kab. Sintang namun peryataan Kesepakatan tersebut dengan sengaja di ingkari oleh pihak perusahaan hal ini seharusnya diawasi oleh polsek Ketungau Hilir yang merupakan wilayah hukumnya namun bungkam seolah olah mendukung pengingkaran tersebut malah lebih respon dan sigap ketika ada pengaduan pihak perusahaan.

Syamsuardi meminta baik kepada Kapolsek Ketungau Hilir maupun Pak Kapolres Kab.Sintang,Pak Kapolda Kalbar serta Pak Kapolri tangkap pihak perusahaan bilamana PANCA SILA sebagai pedoman dan dasar pelaksanaan penegakan Hukum di NKRI.

Syamsuardi juga meminta kepada pihak Pemerintah baik pihak Eksekutif maupun pihak Legeslatif ditingkat Kabupaten dan Peopinsi maupun Pusat agar segera menyikapi permasalahan yang terjadi terhadap masyarakat Kecamatan Ketungau Hilir yang terdampak atas lahan mereka yang dengan sengaja dimasukan pihak perusahaan kedalam HGUnya apabila hal ini lamban di tangani masyrakan terancam kehilangan lahan cadangan dalam kehidupan mereka apa bila nanti pihak perusahaan ini melakukan TAKE OVER pihak yg kedua pasti dengan secara paksa untuk menguasai lahan-lahan tersebut hal ini bisa memicu suasana tidak kondusif di masyarakat bisa menjadi konplik yg lebih besar dan meluas.

Menanggapi situasi ini Syamsuardi sebagai Kuasa Pebdamping Masyarakat dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia berinisiatif akan menyurati pak Krisantus selaku wakil Gubernur Kalimantan Barat. guna meminta waktu beliau untuk dapat mendengarkan keluhan langsung dari maayarakat ketiga Desa yang merasa adanya ketidakadilan akibat kebun bangunan beserta pekarangan rumah sampai dengan pemakaman masuk dalam penguasaan PT CUP melalui HGU.

Menurut Syamsuardi Kuasa pendamping Masyarakat bahwa Pemerintah, sebagai pengatur dan pengawas atas penggunaan lahan, seharusnya memiliki tanggung jawab untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, Namun setelah sekian lama berjalan, tampaknya belum ada kejelasan, Etah karena apa, ungkapnya.

Selain itu, Syamsuardi yang selalu setia mendampingi warga melalui Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia juga berencana mempertanyakan kepada wakil Gubernur Kalbar, mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria yang menurutnya lamban dalam proses dan kurang berpihak kepada masyarakat. Hal ini sangat berbeda ketika konflik melibatkan kepentingan perusahaan, dimana respon dari pihak kepolisian dan pemerintahan terlihat sangat cepat. Seperti yang baru-baru ini, terjadi penangkapan terhadap dua orang karyawan perusahaan dan seorang warga atas dugaan pencurian buah milik PT CUP di Ketungau Hilir oleh pihak Kepolisian setempat tanpa melibatkan pihak adat dan desa setempat.tutupnya.

Rabu, 23 Juli 2025

CV Tebidah Permai diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas bobroknya pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan kantor camat kecamatan Ketungau Hilir

DelikBerita.com CV Tebidah Permai diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas bobroknya pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan kantor camat kecamatan Ketungau Hilir milik Dinas Perkim pada tahun anggaran 2024 sebesar 3,3 M yang bersumber dari APBD Kabupaten. Masalah ini merupakan perhatian serius karena ditemukan adanya kerusakan pada bangunan yang seharusnya menjadi aset publik yang baik dan berkualitas.

Sebagaimana dilaporkan dalam artikel short4news.co.id dengan judul "Diminta Kejati Kalbar Turun Periksa Progres Lanjutan Proyek Kantor Camat Ketungau Hilir," dinding yang retak, pemasangan lantai keramik yang tidak merata, serta plafon yang tampak tidak berkualitas menjadi sorotan utama dari proyek pembangunan ini. Kerusakan ini kemungkinan besar disebabkan oleh kurangnya perhatian dan kualitas dalam proses pemasangan yang dilakukan oleh pihak CV Tebidah Permai.

Kualitas pembangunan yang buruk ini tentu saja merugikan para pemangku kepentingan, baik warga setempat maupun pemerintah daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, justru terbuang percuma akibat pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan.

Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini guna mengungkap semua potensi kecurangan dan kesalahan yang dilakukan oleh CV Tebidah Permai. Tindakan tegas perlu diambil untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang pantas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai masyarakat, kita juga perlu turut mengawasi dan memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana publik dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Kita harus memastikan agar tidak ada lagi kasus seperti ini terulang di masa depan yang dapat merugikan kita semua.

Dengan demikian, kita berharap agar kasus bobroknya pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh CV Tebidah Permai pada pembangunan kantor camat Ketungau Hilir dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan di masa yang akan datang.

Awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada CV Tebidah Permai sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Kantor Camat Ketungau Hilir, Namun sampai berita ini diterbitkan belum berhasil terlaksana

Kamis, 05 Juni 2025

WHW Konsisten Melestarikan Budaya Kalbar, Dukung Dua Kegiatan Adat di Kendawangan

Tradisi Turun Sandam di Kecamatan Kendawangan

DelikBerita.com KETAPANG - PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) kembali menunjukkan konsistennya dalam pelestarian budaya lokal. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), WHW memberikan dukungan terhadap dua kegiatan adat masyarakat di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Dua kegiatan adat itu yakni tradisi Sedekah Bumi di Dusun Sungai Gantang dan Turun Sandam di Dusun Kelukup Belantak serta Dusun Silingan.

Manager CSR PT WHW, Ari Djanuar Prasetyo, menyampaikan bahwa perusahaan secara konsisten memberikan dukungan setiap tahunnya terhadap pelaksanaan kegiatan adat masyarakat di Kendawangan.

“Sebagai wujud tanggung jawab sosial, PT WHW memberikan dukungan berkelanjutan berupa bantuan pendanaan dan penyediaan kebutuhan adat. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tradisi budaya serta menjaga kelestariannya agar terus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Ari.

Dukungan ini merupakan bagian dari kontribusi WHW dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) nomor 11 tentang kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Selain itu, WHW berharap partisipasinya dapat mempererat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Dukungan pertama diberikan untuk pelaksanaan tradisi Sedekah Bumi di Dusun Sungai Gantang.

Tradisi ini merupakan ritual tahunan masyarakat etnis Jawa yang telah menetap secara turun-temurun di wilayah tersebut.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan atas hasil panen dan rezeki yang diperoleh.

Upacara ini dilaksanakan oleh para petani dan nelayan untuk memohon keberkahan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan dengan alam.

Salah satu prosesi utama adalah pembuatan gunungan setinggi 1,5 meter yang diisi dengan hasil bumi lokal. Di akhir acara, gunungan tersebut diperebutkan oleh warga sebagai simbol berbagi rezeki.

Selain doa bersama, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pertunjukan seni budaya dari berbagai etnis yang tinggal di Sungai Gantang, seperti Jawa, Batak, Nusa Tenggara Timur, Dayak, dan Melayu.

Acara tersebut digelar pada 17 Mei 2025 di Lapangan Bola Dusun Sungai Gantang, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam Kendawangan, Kepala Desa Mekar Utama dan Banjarsari, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat. Manajemen WHW diwakili oleh Manager Senior Operation, Laurence P. Silalahi, dan Manager CSR, Ari Djanuar Prasetyo.

Selain itu, WHW turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan ritual adat Turun Sandam atau menebas lakau, yang merupakan tradisi masyarakat Dayak sebagai tanda dimulainya pembukaan lahan pertanian (menugal).

Prosesi ini dipimpin oleh dukun atau demong adat dan dipercaya mampu membersihkan lingkungan dari energi negatif serta menjaga keharmonisan antara manusia dan alam.

Upacara dimulai dengan pembacaan matra, doa kepada Yang Maha Kuasa (Jubata) sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur serta permohonan perlindungan dari gangguan roh jahat.

Tradisi Turun Sandam Dukungan terhadap kegiatan ini merupakan bagian dari program CSR/PPM Tahun 2025 yang berfokus pada bidang sosial, budaya, keagamaan, dan kepemudaan.

WHW memandang pentingnya kegiatan adat sebagai sarana komunikasi dan publikasi kontribusi perusahaan terhadap pelestarian budaya lokal.

Kegiatan Betabus Turun Sandam dilaksanakan pada 15 April 2025 di Dusun Kelukup Belantak, bertempat di Rumah Demong Adat Bapak Pilintius Loket, serta pada 4 Mei 2025 di Dusun Silingan, bertempat di Rumah Demong Adat Bapak Kunik, RT 001 Silingan.

Partisipasi PT WHW dalam dua kegiatan adat tersebut menegaskan komitmen perusahaan yang berkelanjutan dalam melestarikan dan menghormati warisan budaya lokal.

Melalui kolaborasi erat dengan masyarakat Kendawangan, WHW berupaya menciptakan sinergi positif yang tidak hanya memperkuat hubungan sosial, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berwawasan budaya.

Komitmen ini merupakan bagian integral dari pendekatan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial secara konsisten dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Rabu, 04 Juni 2025

Aktifitas PETI, Di Ng.Mahab Tak Bisa Di Berantas Di Duga Ada Beckingan Oknum APH

DelikBerita.com Sekadau, Kalbar. - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum polsek Ng.mahap polres sekadau masih beraktivitas, sepertinya para pekerja tidak pernah tersentuh hukum, diduga ada oknum APH yang melindungi dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut, karena diduga ada setoran sebesar Rp.2,5juta/set, ponton, 1,5juta perset perbulan Dan jumlah pekerja PETI di Ng.Mahab kurang Lebih sebanyak 200 set.

Agar kegiatan tersebut aman dan lancar maka disetiap lokasi ada pengurus yang di lapangan untuk mengambil pungutan tersebut, sebagai berikut :
- Di Desa Teluk Kebau Pengurusnya berinisial (ABN), Desa Lembah Beringin Pengurusnya berinisial (RML), Desa Landau berinisial (API ) Pengurusnya berinisial (JJN) dan (TMI), Desa Tembaga Pengurusnya berinisial (BDI), Desa Karang Betung, Pengurusnya berinisial (ARP) Desa Landau Kumpai, Pengurusnya berinisial (SKM), serta di Desa Tamang Pengurusnya berinisial (AHG).

Kemungkinan karena adanya setoran tersebut aktivitas PETI di Ng.Mahap tidak bisa di berantas.

"Bukan hanya itu, dengan maraknya aktivitas PETI, Di duga Disetor melalui oknum kanit reskrim berinisial (KRLO).

Untuk penampung atau penadah emas hasil PETI di Ng.Mahap seperti Mongce, Aden dan Sentong dengan bebasnya membeli Emas Hasil dari kegiatan PETI.

Di tempat terpisah Sekum Badan Pengurus Pusat LSM Pisida Syamsuardi mengatakan terkait kasus PETI akan sulit di berantas apabila ada oknum yang melindungi ataupun membackup kegiatan ilegal tersebut, karena akan sulit bagi mereka untuk memberantas kegiatan PETI tersebut,"Ucap Syamsuardi pada media.

Ia mengatakan bahwa Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 :
- Menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain Pasal 158 :
- Ada juga pasal lain dalam UU Minerba yang mengatur sanksi bagi pelanggaran lain dalam pertambangan, seperti Pasal 160 yang mengatur sanksi bagi pemegang IUP yang melakukan kegiatan produksi tanpa izin."tutupnya.(BD/Bam's)

Saat di konfirmasi dari media ini via WhatsApp Kapolsek Mahab dan Kanit Reskrimnya tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.(BD/BBM)

Skandal Limbah Sawit di Kubu Raya: Warga Mandi di Aliran Limbah, Anak-anak Jadi Korban

DelikBerita.com Kubu Raya, Kalimantan Barat — Di tengah gemuruh Sungai Kapuas yang membelah Kalimantan Barat, tersembunyi sebuah tragedi lingkungan dan kemanusiaan yang selama ini luput dari sorotan. Pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. Bumi Perkasa Gemilang (BPG) di Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Kubu, diduga kuat membuang limbah cair langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan yang layak.

Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025, menemukan fakta mencengangkan: warga mandi dan menggunakan air limbah pabrik yang tercemar sebagai sumber kebutuhan sehari-hari.

“Airnya memang bikin gatal, tapi mau bagaimana lagi? Air bersih susah, sungai Kapuas jauh. Anak-anak pun mandi pakai air limbah ini,” ungkap salah seorang ibu rumah tangga yang rumahnya hanya berjarak 100 meter dari pabrik.

Tak hanya gatal-gatal, warga mengeluhkan bau menyengat yang keluar dari cerobong asap pabrik, terutama saat proses produksi berlangsung. Gangguan pernapasan mulai dialami warga, terutama lansia dan anak-anak. Seorang warga lain menuturkan dengan nada khawatir.

“Yang kami takutkan itu anak-anak. Bau asap dari cerobong pabrik bikin sesak, apalagi limbah cairnya. Kami curiga ini bahan kimia berbahaya. Tapi kami harus tetap hidup di sini.”

Berdasarkan temuan lapangan, pabrik PT. BPG diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Limbah cair tampak mengalir deras menuju Sungai Kapuas, sungai utama yang menjadi tumpuan hidup ribuan masyarakat Kalimantan Barat.

“Ini bukan sekadar pencemaran. Ini darurat kemanusiaan,” ujar Ketua Tim Investigasi Kujang. “Kami akan layangkan surat resmi ke Bupati Kubu Raya, DLH, bahkan DPRD dan Gubernur. Negara tak boleh diam.”

Keberadaan pabrik yang hanya 200 meter dari pemukiman warga dan Sungai Kapuas sudah melanggar prinsip-prinsip tata ruang dan perlindungan lingkungan. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah perbuatan melawan hukum.

Warga mendesak agar Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Kubu Raya, dan anggota DPRD turun langsung ke lapangan untuk melihat dampak nyata dari aktivitas industri sawit ini.

“Jangan hanya lihat laporan di atas meja. Datang dan lihat sendiri bagaimana kami hidup! Jangan tunggu korban berikutnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Skandal limbah PT. BPG ini bukan hanya ujian bagi penegakan hukum lingkungan, tetapi juga pertaruhan moral bagi para pemangku kebijakan. Ketika warga mandi dengan air limbah dan anak-anak menderita gatal, pertanyaannya bukan lagi siapa yang salah, tapi sejauh mana nurani kita berfungsi. (TIM)

Senin, 02 Juni 2025

Aniaya Anak Di Bawah Umur,UD Terancam 10 Tahun Penjara

DelikBerita.com Ketapang,Kalbar. - Seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang warga di Desa muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (1/6/2025).

Kejadian ini mengundang perhatian publik karena korban masih di bawah umur. Peristiwa bermula saat DI bersama rekannya yang juga masih anak-anak, RO, diduga mencoba mencuri di sebuah warung milik warga berinisial UD.

Aksi tersebut dilakukan dua kali. Dalam percobaan pertama, RO masuk ke warung sementara DI menunggu di luar. Namun pada percobaan kedua, giliran DI yang masuk ke warung, tetapi aksinya keburu diketahui oleh pemilik warung.

Alih-alih diserahkan ke pihak berwajib, pemilik warung justru diduga melakukan penganiayaan hingga membuat tubuh DI babak belur. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut. “Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit dan sedang mengumpulkan keterangan para saksi,” ujarnya.

Korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan bahwa apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta.(Tim/Red)

Sabtu, 24 Mei 2025

Sekda Tutup Gawai Dayak V Nanga Tayap

Sekda Ketapang, Repalianto, mengapresiasi pelaksanaan Gawai Dayak V Sapat Tohon Nanga Tayap.

DelikBerita.com Ribuan warga menghadiri acara penutupan Gawai Dayak V Kecamatan Nanga Tayap 2025. Acara yang dipusatkan di Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap ini secara resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, Sabtu (24/5) malam.

Acara penutupan ditandai dengan pemukulan gong oleh Sekda. Tak hanya itu, Repalianto juga menyerahkan piala kepada juara umum pemenang lomba Pekan Gawai Dayak V Sapat Tohon Kecamatan Nanga Tayap 2025.

Repal mengapresiasi kepada seluruh panitia Gawai Dayak V Kecamatan Nanga Tayap yang telah bekerja sama, sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman.

Dia berpesan kepada pemuda Dayak untuk terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk menjadi generasi yang berkualitas, berbudaya, kreatif, dan bermartabat dengan tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal.

“Sebagai wujud perhatian dari pemerintah daerah, melalui dinas pariwisata dan budaya telah menetapkan Gawai Adat Dayak Sapat Tohon Nanga Tayap ditetap sebagai even budaya daerah”, ungkap Repal.

Dia juga mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang lomba dari bebagai macam jenis perlombaan yang telah diselenggarakan oleh panitia.

“Semoga di tahun berikutnya bisa terlaksana acara yang lebih meriah dan bisa menjadi wisata budaya di Kecamatan Nanga Tayap,” pungkas Repal.

Berita Kriminal

Berita Kebakaran

Berita Nasional

Berita Pontianak

Berita Sintang

Berita Sanggau

Berita Mempawah

Berita Melawi

Berita Sekadau

Berita Landak

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved