DelikBerita.com
Sintang - Polres Sintang menggelar rekonstruksi atau reka ulang
adegan kasus pembunuhan bos toko aneka ban yang dilakukan oleh karyawannya
sendiri pada beberapa waktu yang lalu, Rabu (20/7).
Korban adalah Tjin Tek Fo alias Susanto (62). Dia dibunuh oleh tersangka
berinisial R (27), seorang karyawan yang baru bekerja di toko ban miliknya.
Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sintang
Ipda Sutarji dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sintang dan
pengacara tersangka.
Rekonstruksi sendiri merupakan salah satu cara untuk memberikan gambaran yang
jelas kepada Kejaksaan Negeri Sintang sebelum kasus pembunuhan tersebut
dilimpahkan.
Sebelumnya motif tersangka R melakukan aksi tersebut yakni berawal dari
dirinya mencoba meminjam uang kepada korban tetapi hal tersebut ditolak dan
dalam penolakan tersebut korban melontarkan kalimat yang menyinggung
tersangka.
“Terdapat 37 adegan yang kita rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut
sebagai bahan untuk penyidik dan jaksa nantinya dimulai dari awal tersangka
yang mencoba meminjam uang dengan korban dan berakhir dengan cekcok serta
terjadi aksi pembunuhan hingga jasad korban Tjin Tek Fo dimasukan kedalam
karung dan dibuang ke bawah jembatan” Ungkap Sutarji.
(red).
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram