DelikBerita.com Pontianak - Jumat, 12 Agustus 2022, Eksekusi Terpidana SEPTI
DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN dilakukan setelah Kejaksan Negeri
Pontianak menerima Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 877 K/Pid/2021
Tanggal 03 Maret 2021 dengan amaran Putusan Menolak Kasasi dari Terpidana
SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN atas Putusan Pengadilan Tinggi
Pontianak No. 44/Pid/2021/PTPTK dengan amar Putusan menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Pontianak No. 608/Pid/2020/PNPTK Tanggal 02 Februari 2021
dengan amar putusan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara
selama 6 bulan terhadap SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN selaku Sales
Marketing Penjualan di Astra Honda telah terbukti melakukan Tindakan
Penggelapan.
Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 Tanggal 01 Agustus 2022 (P-48).
Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 Tanggal 01 Agustus 2022 (P-48).
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,Pelaksanaan putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.
Terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN, setelah keluarnya Putusan
Kasasi tidak diketahui keberadaannya. Terdakwa kemudian ditangkap di
daerah Kabupaten Sekadau saat bersama suaminya.
Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menyerahkan Terpidana kepada Lembaga Pemasyarakatan perempuan Pontianak (LAPAS) untuk menjalani hukumannya.
(red)
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram