DelikBerita.com Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menginisiasi
rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten
Sintang. Oleh karenanya, Dinas Kominfo Kabupaten Sintang menggelar diskusi
publik untuk menghimpun masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan
perda tersebut.
Diskusi publik yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022 tersebut
berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh
perwakilan dari berbagai organisasi.
Kurniawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang sebelum
diskusi, melakukan pemaparan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang
Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang
“landasan filosofis dari rancangan perda ini adalah kebebasan dan prinsip
demokrasi, Akses Informasi dan Negara dan hak-hak warga negara. Ide dasar
mengenai Keterbukaan Informasi adalah tentang Kebebasan, khususnya kebebasan
berekspresi dan informasi.
Kebebasan adalah salah satu prinsip dasar demokrasi. Tujuan utama membentuk
peraturan perundang-undangan tentang kebebasan memperoleh informasi publik
adalah untuk menjamin masyarakat dapat mengakses informasi yang dimiliki oleh
negara.
Negara wajib menjamin pemenuhan hak-hak warga negara. Salah satu hak warga
negara berhak mendapat informasi untuk kepentinganya selaku warga negara
Hubungan negara dan warganegara dalam pemenuhan hak atas informasi ditentukan
aturan hukum yang pasti dan mengikat dua belah pihak. Sengketa antara negara
dan warga negara dalam pemenuhan hak atas informasi diselesaikan dalam ranah
hukum yang berlaku” beber Kurniawan
“landasan sosiologisnya adalah bahwa informasi adalah sumber pengetahuan bagi
setiap orang dalam kehidupan sosialnya. Oleh karenanya, informasi menjadi
kebutuhan setiap orang sebagai mahluk sosial. Akses informasi menjadi
keniscayaan dalam kehidupan sosial yang sehat.
Akses dan pelayanan informasi publik mendorong kualitas partisipasi dan
kontrol sosial. Sebagai sumber daya politik, informasi menentukan kualitas
akuntabilitas pejabat publik. Kepercayaan publik dibangun dari kualitas
infromasi publik dalam proses bernegara dan proses politik” terang Kurniawan
“sementara landasan yuridisnya adalah deklarasi HAM, UUD 1945 Pasal 28F
UU KIP, UU Pelayanan Publik dan PERKI No 1 Thn 2021. Sebagai perwujudan negara
hukum, produk hukum yang disusun mematuhi Tata Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik ini wajib mengacu pada aturan
hukum yang lebih tinggi sebagai sumber hukum dasar yang menjadi rujukannya.
Peraturan hukum Keterbukaan Informasi Publik memiliki rujukan yang jelas dan
pasti yaitu Deklarasi Hak-HakAsasi Manusia, Konvenan atau Konvensi
Internasional, Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang khusus” tambah
Kurniawan
“Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kemudian mendorong
lahirnya peraturan-peraturan di bawahnya. misalnya Peraturan Pemerintah baik
di bawah kementerian terkait dan Perda pada level pemerintah Provinsi, dan
Kabupaten/kota” tambah Kurniawan
“ruang lingkup yang ada dalam Raperda ini adalah Ketentuan Umum, Asas dan
Tujuan, Hak, kewajiban dan larangan Pemohon dan Pengguna Informasi Publik,
Badan Publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, Informasi yang
Dikecualikan, PPID, Standar Pelayanan informasi Publik, Laporan dan Evaluasi,
Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pendanaan
Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup” tambah Kurniawan
“Raperda ini terdiri dari 14 BAB dan 54 PASAL. Asas keterbukaan informasi
publik ini adalah informasi yang diperoleh dengan cepat, tepat waktu, tepat
guna, tepat sasaran, biaya ringan dan sederhana, serta informasi publik
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna kecuali informasi yang
dikecualikan.
Tujuan raperda ini adalah menjamin warga negara mengetahui kebijakan publik,
mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan informasi, dan menjamin keterbukaan informasi publik Kabupaten
Sintang” tambah Kurniawan
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang
serta mengajukan permintaan informasi dan mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila mendapat hambatan.
Kewajiban Pemohon Informasi adalah menyampaikan identitas diri, maksud dan
tujuan dan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang. Hak
Pengguna informasi adalah Memperoleh informasi publik” tambah Kurniawan
“Kewajiban pengguna Informasi adalah menggunakan informasi publik sesuai
dengan Undang-undang dan mencantumkan sumber diperolehnya informasi
arangan pengguna informasi. Pengguna informasi publik dilarang menyalahgunakan
informasi yang telah diperoleh” tambah Kurniawan
“badan publik adalah Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Lainnya,
Organisasi Non Pemerintah, BUMD/Perusahaan Daerah, dan Partai Politik. Hak
Badan publik adalah menolak memberikan informasi sesuai dengan ketentuan
Undang-undang.
Kewajiban Badan publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar
dan tidak menyesatkan dan menunjuk dan mengangkat PPID” tutup Kurniawan.
(HP/red).
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram