DelikBerita.Com Sintang, - Erwin Siahaan SH penasehat hukum Dan Syamsuardi Kuasa Pendamping Darmono CS, angkat bicara menyikapi pernyataan biro hukum pemda Kabupaten Sintang saat dilakukan mediasi dugaan manipulasi data LPJ 2021 pada RAT 2022, antara Darmono Cs sebagai anggota KOPSA MAB dengan pengurus KOPSA MAB, 03/08/2023
Menurutnya pernyataannya biro hukum Pemda Kabupaten Sintang yang mengatakan bahwa payung hukum Koperasi adalah UU Nomor 17 Tahun 2012, Berdasarkan uji materiil yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, Dengan adanya putusan MK No.28/PUU-XII/2013, UU No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian sudah dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945, tidak lagi digunakan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk sementara waktu, sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
Sangat mengherankan sekali, Pak Tantan yang merupakan legitimasi dari pemda Sintang dalam penyampaian dari aspek hukumnya, agak sedikit keliru , agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka kembali ke UU No.25 Tahun 1992.
Erwin Siahaan SH juga menambahkan bahwa rohnya UU No.17 Tahun 2012 tersebut adalah rohnya korporasi, bukan koperasi yang berdasar atas asas kegotong-royongan dan kekeluargaan keleluasaan koperasi menjadi terkungkungi dengan sektor usaha satu bidang saja (Single purpose cooperative), jelasnya.
Kembali pada pernyataan pak Tantan tersebut, menurutnya agar dalam penyampaian di sebuah forum yang di dengar oleh orang banyak, perlu kajian serta referensi yang mendalam dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi saat ini, karena masyarakat sudah mulai melek akan hukum, tambahnya.
Di tempat terpisah Syamsuardi Koordinator FW & LSM Kalbar Indonesia yang juga sebagai kuasa pendamping Darmono cs mengatakan seharusnya sebelum menyampaikan sebuah pendapat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, sebagai biro hukum yang dipercayai oleh pemda Kabupaten Sintang alangkah baiknya meneliti dan menelaah terlebih dahulu terhadap UU yang dijabarkan masih berlaku atau tidak.
Syamsuardi juga menilai penjelasan Tantan memiliki tendensi pembelaan pembenaran secara sepihak yang seharusnya sebagai mediator yang pandangan didengar oleh orang banyak sebaiknya pahami dulu duduk persoalan dari sebuah permasalahan.
Karena apa yang diutarakan bisa saja dijadikan refrensi oleh orang yang tidak mengerti hukum maka itu dianggap benar dan seolah-olah UU tersebut masih berlaku.
Awak media juga mengkonfirmasi kepada Tantan biro hukum pemda Kabupaten Sintang melalui chat via whatsapp, tak lama berselang beliau menelpon awak media dalam hal ini dirinya memohon maaf terhadap kekeliruan penyampaian saat dilakukannya mediasi dugaan manipulasi data LPJ 2021 RAT 2022 antara darmono cs sebagai anggota KOPSA MAB dengan pengurus koperasi KOPSA MAB karena keterbatasan pengetahuannya terhadap UU yang tidak berlaku lagi.
(Ck)
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram