DelikBerita.com Kalbar, - Berdalih tidak cukup alat bukti penyidik Ditreskrimsus
Polda Kalbar menghentikan penyelidikan laporan dugaan Tindak Pidana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan dan Pertambangan di Kapuas Hulu
Penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan pengecekan langsung kelapangan
terhadap objek yang dilaporkan setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadap
saksi-saksi, sehingga dari hasil dan fakta-fakta yang di dapat, bahwa terhadap
perkara tersebut belum dapat di proses lebih lanjut karena tidak terdapat
cukup bukti.
" SURAT TANDA TERIMA PENGADUAN dengan Nomor:
STTP/270/VI/2024/Ditreskrimsus "
Dengan dihentikan proses penyelidikan kasus tersebut tantangan Kapolda
Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K., M.H terhadap pelaku atau
penambang ilegal, terkesan hanya untuk masyarakat kecil saja
Sementara untuk Bos-BOS PETI pemilik alat berat sekaligus pelaku penambangan
yang menggunakan excavator dan disinyalir tanpa izin, tantangan tersebut
sepertinya tidak berlaku, terbukti dengan dihentikan penyelidikan oleh
penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Penghentian penyelidikan tersebut jelas menimbulkan kecurigaan bagi publik,
bagaimana bisa puluhan unit alat berat yang diduga beroperasi secara ilegal
dilokasi Pemasar dan Empadik Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu dan lokasi
Benit Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, para
pemilik alat berat sekaligus pelaku yang sudah dilaporkan secara resmi dengan
alat bukti yang dirasa cukup bisa lepas dari jeratan hukum.
Beberapa alat bukti yang dilampirkan bersamaan dengan laporan, seperti
dokumentasi poto maupun video, nama pemilik alat berat, jenis merk alat berat,
operator alat berat, lokasi penambangan, serta saksi-saksi dirasa lebih dari
cukup untuk memenuhi unsur delik Materil maupun delik Formil yang bisa
digunakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, untuk menjerat para
pemilik alat berat yang juga sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Lingkungan
Hidup tersebut
" Memang penghentian penyelidikan juga merupakan hak dari penyidik berdasarkan
aturan dalam KUHAP, KUHP, dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
KEP-518/A/J.A/11/2001, "
Namun dengan dalih tidak cukup bukti sehingga dilakukan penghentian
penyelidikan perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar menimbulkan
perspektif negatif terkait kinerja penyidik di Polda Kalbar
Penghentian penyelidikan juga menimbulkan prasangka, apakah sebelum dilaporkan
para pemilik sekaligus pelaku penambangan yang menggunakan alat berat, sengaja
dibiarkan secara bebas menggali sumber daya mineral tanpa perlu mengantongi
izin, karena ada yang melindungi.
Ataukah ada penyebab lain sehingga para pemilik sekaligus pelaku yang
menambang dengan menggunakan alat berat benar-benar memiliki power untuk
membungkam aparat penegak hukum
Sepertinya istilah kata kebal hukum patut disematkan kepada BOS-BOS PETI yang
diduga selain sebagai pemilik alat berat sekaligus pelaku atas dugaan Tindak
Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah dilaporkan namun sudah dihentikan
proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut.
Cecep
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram